Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan pendaftaran PPDB 2024.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaluddin, hanya siswa yang memiliki kartu keluarga (KK) aktif dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdomisili di Jakarta yang akan diperbolehkan untuk mendaftar.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor pusat Disdik DKI di Jakarta Selatan, Budi menegaskan, “Prioritas kami adalah untuk warga DKI Jakarta. Mereka yang memiliki KTP Jakarta namun tidak berdomisili di kota ini, sayangnya, tidak memenuhi syarat untuk proses pendaftaran.”

Namun, ada pengecualian bagi anak-anak yang orang tuanya telah meninggal dunia. “Dalam kasus seperti ini, jika anak tersebut tinggal bersama kakek atau neneknya, kami akan menyediakan surat khusus yang memungkinkan mereka untuk melanjutkan proses pendaftaran,” tambah Budi.

Keterbatasan kuota menjadi alasan utama kebijakan ini. Dengan jumlah tempat yang terbatas, terutama di jenjang SMP dan SMA, Disdik DKI Jakarta berusaha memprioritaskan penduduk lokal. Sementara itu, kapasitas untuk jenjang SD telah terpenuhi.

Warga yang KTP-nya sudah dinonaktifkan akan menerima notifikasi saat mencoba mendaftar akun PPDB 2024, sebagai indikasi bahwa mereka tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Budi menjelaskan, “Proses verifikasi domisili dilakukan melalui aplikasi saat pengajuan akun. Ini membantu kami memastikan bahwa hanya warga DKI yang sebenarnya yang dapat mendaftar.”

Bagi warga DKI Jakarta yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, Disdik mengundang mereka untuk mengunjungi Suku Dinas Pendidikan di kantor kelurahan setempat, di mana petugas akan membantu memandu dan memastikan pendaftaran berjalan lancar.

Pendaftaran PPDB 2024 telah dibuka secara online mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2024, untuk jenjang pendidikan dari SD hingga SMA. Pendaftaran untuk SD telah dimulai hari ini, diikuti oleh SMP pada 27 Mei, dan SMA serta SMK pada 3 Juni.