Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang masih beroperasi meski sudah ditertibkan sebelumnya.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa para jukir liar yang tetap nekat beroperasi akan dikenai sanksi kurungan maupun denda.

“Dalam Pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang atau badan memungut biaya parkir di jalan tanpa izin gubernur. Sanksinya di Pasal 61 disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang bisa berujung pada kurungan badan 10 hingga 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta,” ungkap Syafrin Liputo di IRTI Monas, Jakarta saat ditemui media, Rabu (15/5/2024).

Fokus Pembinaan di Lokasi Privat

Syafrin juga menjelaskan bahwa lokasi parkir di minimarket masuk dalam kategori privat, sehingga penanganannya berbeda.

“Untuk pungutan liar di lokasi minimarket, kami tidak bisa langsung masuk melakukan pengaturan karena lokasi tersebut adalah privat. Jika pengelola menyatakan parkirnya gratis, kami hanya bisa melakukan pembinaan dan tindakan lanjutan kepada jukir liar di minimarket,” jelas Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menambahkan, “Ketika kami masuk sana, selama dari pengelola itu menetapkan parkir gratis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak masuk, baik itu dari sisi perizinan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait dengan perparkiran, baik itu dari sisi pengelolaan, baik itu pajak parkir.”

Penertiban Serentak di Lima Wilayah

Dishub DKI Jakarta berencana melakukan penertiban jukir liar serentak di lima wilayah dalam satu bulan ke depan.

Pihaknya akan menurunkan petugas yang akan beroperasi setiap hari. Kasatpel Pelayanan dan Penertiban (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Henu Aji, menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pengelola minimarket terkait jukir liar.

Dia menegaskan bahwa jika lahan parkir dikelola atau berbayar, minimarket wajib bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang.

“Kami sudah mencoba berkoordinasi dan memberikan imbauan kepada pemilik lahan, khususnya minimarket. Apabila lahan parkir mereka gratis, mereka tetap harus bertanggung jawab terhadap parkirannya, termasuk kehilangan atau kerusakan kendaraan,” jelas Henu Aji.

Operasi Penertiban di Kawasan Senen dan Kemayoran

Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta sebelumnya telah menertibkan juru parkir liar di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam operasi ini, sebanyak 12 jukir liar diangkut dan didata di IRTI Monas.

Penertiban dimulai pukul 08.30 WIB di delapan titik minimarket di kawasan tersebut.

Petugas bergerak ke sejumlah minimarket di Kemayoran dan Senen, membawa para jukir liar menggunakan mobil milik Dinas Sosial.

Selama proses penertiban, tidak ada perlawanan dari juru parkir.

Namun, beberapa di antaranya sempat kebingungan dengan tindakan yang dilakukan oleh petugas.

Para jukir liar yang diangkut kemudian diminta menunjukkan KTP untuk proses pendataan lebih lanjut.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi jumlah juru parkir liar di Jakarta.