Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Peringati Hari Nyepri pada 11- 12 Maret 2024, kendaraan di DKI Jakarta tidak akan dikenakan aturan ganjil genap. Hal ini disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun instagram resminya (@dishubdkijakarta).

Peniadaan aturan ganjil genap ini terkait dengan perayaan Hari Raya Nyepi yang akan datang.

“sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Pengumuman itu juga menjelaskan, dasar hukum peniadaan aturan ganjil genap adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 juga mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Walaupun aturan ganjil genap tidak berlaku, masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dan taat pada tata tertib lalu lintas.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengedepankan keselamatan di jalan,” ujarnya.