sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan belum memberlakukan kenaikan tarif parkir di wilayah ibu kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyusul beredarnya informasi mengenai usulan tarif parkir baru yang nilainya disebut jauh lebih tinggi dari tarif yang berlaku saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan angka-angka tarif parkir yang beredar di media sosial maupun pemberitaan.

Menurut Budi, angka tersebut bukan tarif baru yang sudah ditetapkan pemerintah. Besaran tersebut masih berupa usulan hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022 dan hingga kini belum menjadi keputusan final.

“Untuk saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” ujar Budi, Rabu (26/8/2026).

Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan kendaraan di Jakarta tidak perlu menganggap angka tarif baru yang beredar sebagai tarif resmi.

Berdasarkan keterangan Dishub DKI, tarif yang saat ini berlaku masih berada pada kisaran Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, serta Rp7.000 per jam untuk bus atau truk. Tarif tersebut belum mengalami perubahan.

Angka Tarif Tinggi Masih Dalam Pembahasan

Sebelumnya, publik dibuat ramai oleh munculnya wacana penyesuaian tarif parkir di sejumlah wilayah Jakarta.

Salah satu angka yang beredar bahkan menyebut tarif parkir mobil dapat mencapai Rp60.000 per jam.

Namun, angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai tarif resmi karena proses pengkajian dan pembahasannya belum selesai.

Dishub DKI menjelaskan bahwa perubahan tarif parkir tidak dapat dilakukan begitu saja. Penetapan tarif baru merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melibatkan DPRD.

Artinya, selama belum ada keputusan resmi, masyarakat tetap mengikuti tarif parkir yang berlaku saat ini.

Penataan Parkir Tetap Dilakukan

Meski kenaikan tarif belum diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan penataan sistem parkir di berbagai wilayah ibu kota.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi parkir liar sekaligus meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Dishub DKI sebelumnya juga menyebut ketersediaan kantong parkir yang memadai masih menjadi salah satu tantangan dalam mengatasi persoalan parkir liar di Jakarta.

Pemerintah terus mendorong penyediaan lokasi parkir agar masyarakat memiliki alternatif tempat parkir yang resmi dan tidak menggunakan badan jalan secara sembarangan.

Penataan juga mencakup kebutuhan ruang parkir bagi pengemudi ojek online (ojol), khususnya di kawasan komersial dan perkantoran.

Dishub DKI telah berkoordinasi dengan komunitas ojol serta pengelola gedung untuk mencari solusi penyediaan ruang parkir dan titik naik-turun penumpang yang lebih tertib.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai informasi mengenai tarif parkir baru yang beredar sebelum terdapat pengumuman dan keputusan resmi dari Pemprov DKI Jakarta.