sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil langkah tegas menanggapi protes yang terjadi dari pesepeda road bike yang dilarang melintasi Jalan Raya Sudirman di luar jalur sepeda pada hari kerja pukul 6 pagi.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau para pesepeda untuk mematuhi rambu lalu lintas yang tersedia demi keselamatan bersama.

“Diharapkan para pesepeda megnitkui arahan petugas di lapangan,” kata Syafrin Liputo, Kamis (24/7/2024).

Alasan Pembatasan Jalur Sepeda di Sudirman

Syafrin menjelaskan bahwa sejak pukul 06.00 WIB pada hari kerja, Jalan Jenderal Sudirman dipadati oleh kendaraan bermotor.

Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, pesepeda diwajibkan menggunakan jalur sepeda yang tersedia dan tidak keluar ke jalan raya pada waktu tersebut.

“Kami bersinergi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Desember 2022 membuat pengaturan bagi para pesepeda (road bike) yang berolahraga di Jalan Jenderal Sudirman. Pesepeda wajib mengikuti jalur sepeda yang terlah dibuat mulai jam 06.00,” jelasnya.

Pertauran ini dibuat semata-mata untuk keselamatan para pesepeda yang melintas di arah tersebut.

Syafrin memastikan bahwa di sekitar Jalan Sudirman telah dipasang rambu lalu lintas yang menandakan larangan tersebut.

Rambu-rambu ini dipasang di berbagai lokasi, termasuk rambu gerbang elektronik (VMS Gerbang) dan VMS tipe F.

Insiden Viral Pesepeda Road Bike

Lebih lanjut, kasus yang tengah viral diberitakan perihal polantas dan pesepeda bersetere road bike di Jalan Jenderal Sudirman tengah hangat dibicarakan.

Dalam perseteruan tersebut pesepeda melakukan protes terhadap peraturan larangan bersepeda setelah jam 6 pagi.

Dalma video tersebut polantas menghentikan romobongan (pesepeda) dan mengarahkan ke jalur lain.

Hal itu dilakukan sebab sudah lewat dari jam olahraga, dan perseteruan pun terjadi.

Pesepeda menuntut penambahan waktu olahraga ditambah.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menanggapi peristiwa tersebut dengan mengatakan bahwa kepolisian hanya memberikan arahan sesuai aturan yang ada.

Ia menegaskan bahwa pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Raya Sudirman-Thamrin maksimal sampai pukul 06.00 WIB pada hari kerja, setelah itu mereka harus masuk ke jalur khusus sepeda.

“Itu kan jalan umum. Kami bukan melarang. Hanya saja di atas jam 6.00 pagi mereka harus masuk di jalur khusus sepeda. Demi keamanan mereka sendiri,” kata Latif Usman, Rabu (24/7/2024).