Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Teralisasi, Sri Mulyani: Anggaran Dialihkan ke BSU

HAIJAKARTA.ID – Rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen batal direalisasikan oleh pemerintah.
Pembatalan ini merupakan hasil dari pembahasan bersama para menteri Kabinet Merah Putih (KMP).
“Kami telah mengadakan rapat bersama sejumlah menteri. Setelah mempertimbangkan proses penganggaran yang berjalan lambat, akhirnya diputuskan bahwa program diskon listrik tidak dapat dijalankan pada bulan Juni dan Juli,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Alasan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Teralisasi
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana yang awalnya direncanakan untuk memberikan diskon tarif listrik 50 persen dialihkan kepada program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Keputusan ini diambil untuk memastikan program yang dapat segera dieksekusi dan memberi dampak langsung pada masyarakat dapat dijalankan tanpa hambatan waktu.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pemberlakuan diskon listrik pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025, khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA.
Rencana ini merupakan bagian dari enam program stimulus ekonomi kuartal II 2025.
Namun, setelah melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada Jumat (23/5/2025) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan hanya lima program stimulus yang dijalankan, tanpa diskon tarif listrik.
Rencana Diskon Listrik Akan Sasar 79,3 Juta Pelanggan
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyatakan bahwa program ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga. Skemanya sama seperti yang telah diberlakukan pada Januari-Februari 2025 lalu.
Namun karena faktor waktu dan kesiapan anggaran yang tidak memungkinkan, program ini resmi dibatalkan.
Pemerintah kini memfokuskan stimulus pada bantuan langsung tunai berupa BSU agar bisa menjangkau masyarakat lebih cepat dan efisien.
Cara Mengecek Bansos Tahun 2025
Masyarakat bisa memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mudah melalui situs resmi atau aplikasi “Cek Bansos”.
Berikut panduannya:
Melalui Situs Resmi Kemensos
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih dan isi data wilayah penerima manfaat (PM).
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Ketik kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik tombol “Cari Data”.
6. Hasil pencarian akan menampilkan data penerima bansos seperti nama, usia, dan jenis bantuan yang diterima.
7. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Ada Peserta/PM”.
Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
2. Buat akun terlebih dahulu (registrasi).
3. Masuk menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
4. Pilih menu “Pencairan”.
5. Isi data wilayah penerima manfaat.
6. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
7. Masukkan kode captcha yang tampil.
8. Aplikasi akan menampilkan data status bansos. Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Ada Peserta/PM”.