HAIJAKARTA.ID- Pendaftaran CPNS 2024 mau ditutup , ini tahapan seleksi CPNS 2024 untuk lulusan SMA hingga Sarjana!
Proses seleksi CPNS tahun ini terdiri dari tujuh tahapan yang harus diikuti oleh setiap pelamar, dengan jadwal yang sudah ditetapkan untuk memastikan proses berjalan secara transparan dan terstruktur.
Mulai dari pendaftaran dan verifikasi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menguji kemampuan dasar, hingga seleksi kompetensi bidang (SKB) yang lebih spesifik.
Setiap tahapan merupakan ujian bagi para pelamar untuk menunjukkan kemampuan dan kualifikasi terbaik mereka.
Dengan pemahaman yang tepat terhadap jadwal dan proses seleksi, para pelamar dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi setiap tahap dengan percaya diri.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Jadwal seleksi CPNS 2024 dan rangkaian kegiatan:
- Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
- Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
7 Tahapan Seleksi CPNS 2024
Jangan sampai salah, pembuatan akun SSCASN dan pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 20 Agustus s.d. 6 September 2024. Ini dia 7 tahapan seleksi CPNS 2024 yang harus dilalui pelamar:
1. Pendaftaran Akun SSCASN
Tahap pertama dimulai dengan membuat akun pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/)
Pelamar perlu mengisi data diri, mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan foto diri, serta membuat akun yang akan digunakan untuk proses pendaftaran selanjutnya
2. Memilih Formasi Tersedia
Setelah membuat akun, pelamar dapat melihat formasi yang tersedia sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan minat.
Pelamar harus cermat dalam memilih formasi karena pemilihan ini menentukan tes yang akan dihadapi di tahap selanjutnya. Formasi yang dipilih harus sesuai dengan latar belakang pendidikan pelamar.
3. Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh panitia seleksi.
Verifikasi mencakup pengecekan keabsahan dokumen, kesesuaian data, dan kelengkapan persyaratan. Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi akan dinyatakan tidak lulus di tahap ini
4. Pelaksanaan Tes SKD CAT (Computer Assisted Test)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah ujian yang menguji kemampuan dasar pelamar dengan menggunakan sistem CAT. Tes ini terdiri dari tiga sub-tes, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pemahaman pelamar tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
- Tes Intelegensi Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, logika, dan analisis.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menguji perilaku dan karakteristik pribadi pelamar yang sesuai dengan pekerjaan sebagai ASN.
5. Pengumuman Lulus Tes SKD (3x dari Jumlah Formasi)
Pelamar yang lolos SKD adalah mereka yang berada dalam peringkat tertinggi sebanyak tiga kali jumlah formasi yang tersedia.
Misalnya, jika terdapat 10 formasi, maka 30 pelamar dengan nilai tertinggi akan lolos ke tahap berikutnya.
6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tahap ini lebih spesifik dan mencakup beberapa jenis tes seperti:
- SKB CAT yaitu Tes berbasis komputer yang menguji kompetensi teknis sesuai dengan posisi yang dilamar.
- Wawancara merupakan Penilaian terhadap kemampuan komunikasi, motivasi, dan kesiapan kerja.
- Tes Kesehatan yaitu Ujian kesehatan fisik dan mental serta tes lain yang diperlukan, tergantung formasi yang dilamar.
7. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman akhir didasarkan pada gabungan nilai SKD (40%) dan SKB (60%). Nilai gabungan ini menentukan kelulusan akhir pelamar untuk menjadi CPNS.
Pelamar yang dinyatakan lulus akan diangkat sebagai CPNS sesuai dengan formasi yang dilamar.