Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Jakarta resmi kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Hal ini menyebabkan Jakarta harus mengubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan menyesuaikan peran serta fungsi sebagai daerah otonom.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini Baleg DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Ia berharap pembahasan RUU DKJ dapat selesai dalam waktu 7-10 hari kerja, mengingat Jakarta saat ini belum memiliki status resmi.

“Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu (6/3/2024)

Supratman menambahkan, Jakarta tetap akan memiliki kekhususan tertentu meski bukan lagi menjadi ibu kota negara. Kekhususan tersebut meliputi bidang ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain.

Ia juga mengatakan, Jakarta akan mendapatkan alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Jakarta itu kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain. Nah, itu kan ada alokasi khusus dari APBN. Itu kan harus diatur dalam undang-undang,” ujar dia

Sementara itu, Pj Gubernur DKJ Heru Budi mengatakan, RUU DKJ belum rampung. Sehingga, pertukaran status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahapan transisi.

Ia meminta masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir dengan perubahan status tersebut, karena tidak akan berpengaruh terhadap hak dan kewajiban warga.

“Kami masih dalam proses transisi. Jadi, tidak ada perubahan yang signifikan. Semua masih berjalan seperti biasa. Hak dan kewajiban warga Jakarta tidak berubah,” kata Heru

Heru juga mengatakan, pemerintah DKJ akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR dalam membahas RUU DKJ. Ia berharap RUU DKJ dapat segera disahkan agar Jakarta memiliki landasan hukum yang jelas sebagai daerah khusus.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR. Kami harapkan RUU DKJ bisa segera disahkan agar Jakarta memiliki kepastian hukum sebagai daerah khusus,” ucap Heru

Jakarta merupakan ibu kota negara Indonesia sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Namun, pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, dengan alasan Jakarta mengalami masalah-masalah seperti kemacetan, polusi, banjir, dan penurunan permukaan tanah.

Pada tahun 2020, DPR mengesahkan UU IKN yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ke wilayah yang disebut sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN).

UU IKN juga mengatur tentang perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ, yang harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU IKN diundangkan.

Pemindahan ibu kota negara sendiri baru bisa terlaksana setelah Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden terkait.

Namun, hingga saat ini, Keputusan Presiden tersebut belum diterbitkan, karena pemerintah masih mengkaji berbagai aspek terkait pemindahan ibu kota negara, termasuk dampak lingkungan, sosial, ekonomi, dan keuangan.