Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mencatat telah menerima sebanyak 514 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2024.

Data ini diungkapkan oleh anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, dalam kegiatan Media Gathering DKPP di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis malam (26/9/2024).

“Sejak awal tahun hingga 25 September 2024, kami telah menerima 514 aduan,” ungkap Tio.

Proses Verifikasi Aduan

Tio menjelaskan bahwa setiap aduan yang masuk harus melalui serangkaian proses verifikasi administrasi dan materiil sebelum diputuskan apakah layak untuk disidangkan.

Dari total 514 aduan yang diterima, sebanyak 473 aduan sudah melalui tahap verifikasi administrasi. Hasilnya, 278 aduan dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedangkan sisanya belum memenuhi syarat atau dinyatakan gugur.

“Dari aduan yang berjumlah 278 memenuhi syarat administrasi, kami lanjutkan ke verifikasi materiil untuk menilai substansi dugaan pelanggaran etik,” jelas Tio.

Dari proses tersebut, 228 aduan diverifikasi materiil, di mana 207 di antaranya dianggap layak untuk diproses lebih lanjut dalam sidang DKPP.

Perkara yang Telah Diputuskan

Hingga akhir September 2024, DKPP telah menyidangkan 226 perkara. Sebanyak 207 perkara berasal dari aduan yang diterima sepanjang 2024, sedangkan 19 perkara merupakan kelanjutan dari aduan tahun sebelumnya.

DKPP juga telah memutuskan 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu.

“Sebanyak 332 teradu direhabilitasi, 131 teradu diberikan teguran tertulis, 38 teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan empat teradu dikenakan sanksi pemberhentian sementara,” jelasnya.

Saat ini, DKPP masih memproses 59 perkara yang berada dalam tahap pemeriksaan.

Pengawasan dan Penegakan Etika

Pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu menjadi perhatian serius DKPP. Melalui proses yang ketat, DKPP memastikan bahwa setiap aduan ditangani dengan profesional dan transparan untuk menjaga integritas pemilu.

Peran DKPP dalam menegakkan kode etik menjadi krusial dalam menjaga demokrasi yang jujur dan adil.