Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pelatihan uji emisi digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, yang mengikutsertakan para petugas lingkungan hidup dari daerah penyangga untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama dalam menangani polusi udara di kawasan Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur).

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa pelatihan ini difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta merupakan hasil dari komitmen bersama yang ditandatangani oleh Pemprov DKI dan kota-kota lainnya di Jabodetabekjur.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petugas lingkungan hidup daerah penyangga dalam melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

“Kami menggelar pelatihan uji emisi ini untuk mengedukasi pemda supaya dapat melakukan pengujian di waktu mendatang,” kata Asep, Jumat (7/5/2024).

Sumber Emisi Terbesar

Asep menekankan bahwa asap kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar di Jakarta dan kota-kota lainnya di sekitar Jabodetabekjur.

Oleh karena itu, pengujian berkala gas buang kendaraan sangat penting untuk menekan polusi udara.

“Uji emisi ini menjadi kebijakan bersama dari seluruh pemda di Jabodetabekjur,” tambahnya.

Implementasi dan Tindakan

DLH DKI Jakarta juga berencana untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Selain itu, upaya sedang dilakukan agar perpanjangan

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke depannya mensyaratkan lulus uji emisi.

“Perpanjangan STNK diharapkan dapat melalui Samsat dengan adanya lulus uji emisi. Itu harapan kami,” kata Asep.

Platform Pemantau Kualitas Udara

Selain pelatihan uji emisi, DLH DKI Jakarta juga meluncurkan platform pemantau kualitas udara terintegrasi yang didukung oleh 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tersebar di wilayah metropolitan Jakarta.

Data yang diperoleh dari SPKU ditampilkan melalui platform ini, yang dapat diakses publik melalui laman udara.jakarta.go.id menggunakan berbagai perangkat.

“Semua ada dan bisa diakses lewat (website) udara.jakarta.go.id,” ujar Asep.