Dokumen Persyaratan Daftar Nikah di Jakarta Melalui Online, Beserta Tata Caranya, Cek Sekarang

HAIJAKARTA.ID – Warga Jakarta kini dapat melakukan pendaftaran pernikahan secara daring melalui laman resmi milik Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelum memulai prosesnya, setiap calon pengantin wajib memahami dokumen persyaratan daftar nikah di Jakarta melalui online agar proses berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Cara Daftar Nikah Secara Online
Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat harus membuat akun terlebih dahulu di situs simkah4.kemenag.go.id.
Setelah itu, pilih menu “Buat Akun Simkah” dengan menggunakan alamat email aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP yang perlu dimasukkan ke laman Simkah.
Setelah akun aktif, berikut langkah-langkah daftar nikah online di Jakarta:
- Masuk ke akun Simkah menggunakan email yang sudah didaftarkan.
- Pilih menu “Daftar Nikah” di halaman utama.
- Isi data Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Lengkapi informasi lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah.
- Isi data lengkap calon suami dan istri, termasuk data orang tua atau wali.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan daftar nikah di Jakarta melalui online.
- Masukkan nomor telepon dan email aktif.
- Unggah foto masing-masing calon pengantin.
- Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, cetak bukti pendaftaran nikah.
- Pendaftaran nikah online ini tidak dipungut biaya, khusus untuk pelaksanaan akad di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja.
11 Dokumen Persyaratan Daftar Nikah di Jakarta Melalui Online
Melansir dari laman resmi Kemenag, ada sejumlah dokumen persyaratan daftar nikah di Jakarta melalui online yang harus dilengkapi calon pengantin. Berikut daftar lengkapnya:
1. N1 (Surat Pengantar Nikah) yang diperoleh dari kelurahan atau desa.
2. N3 (Surat Persetujuan Mempelai) sebagai tanda kesepakatan kedua calon.
3. N5 (Surat Izin Orang Tua) jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
4. Surat Akta Cerai, jika salah satu calon sudah pernah menikah dan bercerai.
5. Surat Izin Komandan, khusus untuk calon pengantin dari TNI atau Polri.
6. Surat Akta Kematian, bagi calon duda atau janda karena pasangan meninggal dunia.
7. Surat Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama, jika usia calon suami atau istri di bawah 19 tahun atau untuk izin poligami.
8. Surat Izin dari Kedutaan Besar, untuk calon pengantin warga negara asing.
9. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Lahir masing-masing calon mempelai.
10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika pernikahan dilakukan di luar wilayah tempat tinggal.
11. Pas Foto 2×3 sebanyak 5 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.
Manfaat Daftar Nikah Online
Program ini dirancang untuk mempermudah pasangan calon pengantin dalam mengurus administrasi pernikahan tanpa harus bolak-balik ke kantor KUA.
Selain efisien dan cepat, sistem online juga membantu meminimalkan kesalahan input data dan mempercepat proses verifikasi dokumen.
Dengan memahami dokumen persyaratan daftar nikah di Jakarta melalui online, masyarakat dapat memastikan seluruh berkas lengkap sebelum mendaftar agar tidak terjadi penundaan jadwal pernikahan.