DPR Prediksi 90 Persen Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal, Deddy Sitorus Soroti Risiko Jadi Beban Negara!
HAIJAKARTA.ID- Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus.
Ia memperkirakan lebih dari 90 persen koperasi dalam program tersebut berpotensi mengalami kegagalan apabila pelaksanaannya tidak didukung perencanaan matang dan model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Deddy menilai, program yang dirancang untuk memperkuat perekonomian desa itu berisiko menjadi beban negara dalam jangka panjang jika dijalankan tanpa mempertimbangkan kesiapan pengelolaan, potensi ekonomi lokal, serta keberlanjutan usaha koperasi.
Kekhawatiran tersebut muncul karena pelaksanaan program dinilai terlalu bertumpu pada kebijakan dari pemerintah pusat atau bersifat top-down.
Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa apabila tidak disertai kajian kelayakan usaha yang memadai.
Deddy juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum pada masa mendatang apabila proyek dijalankan secara terburu-buru dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Saya khawatir, di tahun-tahun mendatang akan banyak orang yang harus berhadapan dengan hukum karena pelaksanaan proyek ini yang cenderung sembrono,” demikian peringatan Deddy sebagaimana dikutip dalam unggahan yang beredar.
Soroti Penggunaan Dana Desa dan Pembangunan Gerai
Selain mempertanyakan kesiapan model bisnis, Deddy turut menyoroti penggunaan anggaran serta pembangunan gerai Kopdes Merah Putih.
Menurut kritik yang disampaikan, pembangunan infrastruktur koperasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek fisik, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan koperasi menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Keberadaan gerai dan fasilitas pendukung belum tentu menjamin koperasi mampu berkembang apabila tidak didukung pengelolaan profesional, sumber daya manusia yang kompeten, serta kegiatan ekonomi yang benar-benar dibutuhkan warga.
Koperasi juga memerlukan perencanaan mengenai jenis usaha, rantai pasok, target pasar, biaya operasional, hingga strategi menghadapi persaingan dengan pelaku usaha yang telah lebih dahulu beroperasi di desa.
Karena itu, keberhasilan program tidak semestinya hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau bangunan gerai yang selesai didirikan.
Kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan, melayani anggota, dan menjaga kelangsungan usaha juga menjadi faktor penting untuk diperhatikan.
Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih Perlu Mendapat Pengawasan
Persoalan pendanaan menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi tersebut.
Aturan yang berlaku sejak 1 April 2026 itu mencakup mekanisme penyaluran dana, pejabat perbendaharaan, serta akuntansi dan pelaporan terkait pembiayaan pembangunan fasilitas Kopdes Merah Putih.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tata kelola pendanaan program yang perlu diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.
Meski demikian, keberadaan regulasi pendanaan tetap perlu diikuti dengan pelaksanaan yang transparan, pengawasan yang memadai, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pengawasan diperlukan agar pembangunan fasilitas tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun keuangan di kemudian hari.
Informasi mengenai aturan tersebut dapat ditelusuri melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan serta basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keberhasilan Koperasi Bergantung pada Kebutuhan Masyarakat Desa
Pada dasarnya, koperasi desa diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat, memperluas akses terhadap kebutuhan pokok, serta membuka peluang usaha di tingkat lokal.
Namun, setiap desa memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda. Potensi pertanian, perdagangan, perikanan, perkebunan, hingga usaha mikro perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan jenis kegiatan usaha yang akan dikembangkan.
Tanpa pemetaan potensi lokal, koperasi berisiko menghadapi persoalan seperti rendahnya permintaan, tingginya biaya operasional, kesulitan memperoleh pasokan, dan minimnya partisipasi anggota.
Oleh karena itu, pelibatan masyarakat desa dalam proses perencanaan menjadi penting. Pengurus koperasi dan warga perlu memiliki ruang untuk menentukan arah usaha berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar mengikuti pola pembangunan yang seragam.
Di sisi lain, pembinaan manajemen, peningkatan kapasitas pengurus, evaluasi berkala, serta keterbukaan laporan keuangan juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan anggota dan keberlanjutan usaha.
DPR Ingatkan Risiko Jangka Panjang
Peringatan Deddy Sitorus menjadi pengingat bahwa program berskala nasional membutuhkan perencanaan yang matang, terutama ketika pelaksanaannya berkaitan dengan anggaran publik dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, perkiraan tingkat kegagalan lebih dari 90 persen yang disampaikan Deddy merupakan penilaiannya terhadap risiko program, bukan angka kegagalan aktual yang telah terverifikasi melalui hasil evaluasi resmi.
Karena itu, penilaian terhadap keberhasilan Kopdes Merah Putih perlu didasarkan pada data pelaksanaan, hasil evaluasi usaha, kondisi keuangan koperasi, serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat desa.
Transparansi pendanaan, pengawasan yang konsisten, dan evaluasi terhadap kelayakan usaha menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar program tersebut tidak berhenti pada pembangunan fasilitas fisik, tetapi benar-benar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

