Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- DPR setujui pengangkatan PPPK 2024 Honorer dengan masa kerja 5 Tahun!

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencapai kesepakatan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Kesepakatan ini menyatakan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi selama lima tahun berturut-turut secara otomatis berhak diangkat menjadi PPPK paling lambat pada 24 Desember 2024.

Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yang mengatur bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan sebelum akhir tahun.

Pengangkatan Tenaga Honorer PPPK 2024 Agar Lebih Terstruktur

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini bertujuan untuk menciptakan penataan yang lebih terstruktur dalam jajaran ASN, sekaligus sebagai upaya menghargai kontribusi mereka yang telah bekerja tanpa jeda selama lima tahun.

Selain itu, DPR dan pihak-pihak terkait sepakat untuk menyaring tenaga honorer melalui tahap tes seleksi guna memastikan keaslian dan kelayakan setiap calon yang akan diangkat.

Hal ini dilakukan agar tidak ada tenaga honorer fiktif atau yang sering disebut “siluman,” yang namanya terdaftar tanpa benar-benar bekerja di instansi tersebut.

Masalah tenaga honorer siluman ini dianggap serius oleh pemerintah, karena dapat merugikan keuangan negara dan menimbulkan ketidakseimbangan dalam jumlah ASN.

Keputusan DPR Membantu Pemerintah Dalam Melakukan Verifikasi Ulang

Menurut Junimart Girsang, anggota DPR dari fraksi PDIP, pelaksanaan tes seleksi pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan membantu pemerintah dalam melakukan verifikasi ulang.

Hal ini memastikan agar semua tenaga honorer yang diajukan memang memenuhi syarat dan tidak ada yang tercatat tanpa mengabdi.

Seleksi ini dipandang sebagai langkah penting untuk meminimalisir adanya tenaga honorer yang hanya terdaftar secara administratif tanpa aktivitas kerja nyata.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah lama berlangsung, sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga kerja di lingkungan ASN.

Keputusan DPR ini sejalan dengan harapan agar pengangkatan PPPK dapat membantu tenaga honorer yang sudah lama mengabdi mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti, serta mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.