DTKS 2026 Resmi Jadi Acuan Bansos, Simak Cara Daftar dan Alasan Banyak Warga Gagal Terdata!
HAIJAKARTA.ID- DTKS 2026 resmi jadi acuan bansos, keberadaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kembali menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, hampir seluruh program bantuan sosial (bansos) pemerintah menjadikan DTKS sebagai rujukan utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Banyak warga masih belum memahami bagaimana cara mendaftar, mengecek status, memperbarui data, hingga alasan kenapa namanya tidak terdaftar.
Apa Itu DTKS dan Mengapa Penting?
DTKS adalah basis data nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai rujukan penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
Data ini memuat informasi keluarga miskin dan rentan miskin yang telah melalui proses usulan dari pemerintah daerah, verifikasi lapangan, serta validasi tingkat pusat.
Keberadaan DTKS bertujuan untuk:
- Menjamin bansos tepat sasaran
- Menghindari penerima ganda atau fiktif
- Meningkatkan transparansi penggunaan anggaran negara
- Menjadi dasar kebijakan sosial nasional
Tanpa terdaftar di DTKS, peluang menerima bantuan sosial menjadi sangat kecil.
Program Bantuan yang Mengacu pada DTKS
Sejumlah program bantuan pemerintah yang menggunakan DTKS sebagai dasar data antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
- Bantuan sosial tunai tambahan
- Bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI
- Program perlindungan sosial lainnya
Penting dipahami, DTKS bukanlah bantuan, melainkan database induk calon penerima bantuan.
Syarat Terbaru Pendaftaran DTKS 2026
Untuk bisa diusulkan masuk DTKS, warga harus memenuhi beberapa kriteria umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK dan Kartu Keluarga yang aktif
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Berdomisili sesuai data kependudukan
- Lolos verifikasi kondisi sosial ekonomi
Penilaian kategori miskin biasanya dilihat dari kondisi rumah, tingkat penghasilan, jumlah tanggungan, serta kepemilikan aset.
Cara Daftar DTKS Secara Offline (Melalui Desa/Kelurahan)
Metode ini masih menjadi cara yang paling umum dilakukan masyarakat.
Tahapan pendaftaran:
- Datang ke kantor desa/kelurahan
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga
- Mengajukan permohonan masuk DTKS
- Mengikuti musyawarah desa (musdes)
- Data diverifikasi Dinas Sosial
- Divalidasi oleh pemerintah pusat
Proses biasanya memakan waktu sekitar 2–4 minggu, tergantung jadwal pembaruan data di masing-masing daerah.
Cara Daftar DTKS Online Lewat Aplikasi Resmi
Pemerintah juga menyediakan layanan pendaftaran digital melalui aplikasi resmi “Cek Bansos”.
Langkah-langkahnya
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Registrasi menggunakan NIK
- Lengkapi data sesuai Kartu Keluarga
- Unggah foto KTP dan kondisi rumah
- Ajukan usulan DTKS
- Tunggu proses verifikasi lapangan
Meskipun dilakukan secara online, tetap akan ada survei langsung oleh petugas sosial.
Cara Cek Status DTKS 2026 Secara Online
Untuk mengetahui apakah nama Anda sudah terdaftar:
- Buka laman resmi cek bansos Kemensos
- Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima.
- Berapa Lama Proses Masuk DTKS?
Estimasi waktu proses:
- 1–2 minggu verifikasi desa
- 2–4 minggu validasi Dinas Sosial
Pembaruan nasional dilakukan berkala. Total waktu bisa mencapai satu bulan atau lebih.
Alasan Nama Tidak Terdaftar di DTKS
Beberapa penyebab umum:
- NIK tidak sinkron dengan Dukcapil
- Data belum diverifikasi
- Dianggap sudah mampu
- Data lama tidak diperbarui
- Terhapus saat pembaruan sistem
Jika tidak terdaftar, masyarakat dapat:
- Memperbarui data kependudukan
- Mengajukan ulang usulan
- Menggunakan fitur sanggah di aplikasi
- Datang langsung ke desa/kelurahan
DTKS 2026 menjadi pintu utama akses bantuan sosial pemerintah. Masyarakat diimbau untuk secara rutin mengecek status, memperbarui data jika ada perubahan, dan mengajukan pendaftaran apabila belum terdaftar.
Dengan memahami prosedur resmi dan mengikuti mekanisme yang berlaku, keluarga penerima manfaat dapat mengurangi risiko tertinggal program perlindungan sosial pemerintah.
