Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh Rp21 Miliar, 4 Tersangka Resmi Ditahan Kejari Banda Aceh!
HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran beasiswa pendidikan magister (S2) dan doktor (S3) ke luar negeri pada periode 2021–2024 dengan total nilai program mencapai lebih dari Rp21 miliar.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SY, ET, CP, dan RHY. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan program, mulai dari unsur pejabat di lingkungan BPSDM Provinsi Aceh hingga pihak yang mewakili yayasan pelaksana program beasiswa.
Diduga Terjadi Mark Up dan Pertanggungjawaban Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal dari pelaksanaan program beasiswa luar negeri yang disalurkan melalui Yayasan IEP Persada Indonesia kepada 15 mahasiswa penerima beasiswa jenjang S2 dan S3.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, di antaranya:
- Dugaan penggelembungan (mark up) biaya beasiswa.
- Pembayaran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak maupun aturan yang berlaku.
- Dugaan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.
- Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan program.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan hingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp14,3 Miliar
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dugaan penyimpangan dalam program beasiswa tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp14,32 miliar.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,38 miliar serta 2.400 dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan nantinya.
Ditahan Selama 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Banda Aceh menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara.
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi keterangan para saksi.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik, khususnya dana pendidikan yang semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

