sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) akan melelang barang milik negara berupa stockpile bauksit dengan total volume lebih dari 629 ribu metrik ton (MT) yang berada di wilayah Kepulauan Riau.

Lelang tersebut dijadwalkan berlangsung secara daring melalui aplikasi lelang.go.id mulai 16 hingga 22 Desember 2025.

Setelah itu, penetapan pemenang lelang akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang berlokasi di Jalan Engku Putri, Batam Center.

ESDM Lelang Stockpile Bauksit di Kepulauan Riau

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Ia menegaskan, setiap stockpile mineral yang kembali ditemukan baik bauksit, batubara, nikel, maupun komoditas lainnya akan ditindak melalui proses penegakan hukum.

Barang tersebut akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang, dengan hasilnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.

“Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM,” jelas Jeffri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025), dikutip dari Detik.

Kementerian ESDM pun optimistis target PNBP tahun 2025 sebesar Rp254 triliun, sebagaimana tercantum dalam APBN, dapat tercapai. Jeffri menyebut lelang bauksit ini sebagai “kado akhir tahun” yang bernilai bagi negara karena berpotensi menyumbang penerimaan lebih dari Rp200 miliar.

“Lelang bauksit ini sekaligus merupakan kado akhir tahun yang berharga bagi negara, berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan potensi lebih dari Rp 200 miliar,” jelas Jeffri.

Selain memberikan kepastian hukum atas barang negara hasil sisa kegiatan pertambangan, lelang ini juga menjadi bukti kinerja Ditjen Gakkum ESDM dalam mendorong peningkatan penerimaan negara melalui penegakan hukum.

Jeffri meyakini, kebijakan ini tidak hanya memperkuat kontribusi sektor ESDM terhadap perekonomian nasional, tetapi juga mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia pun mengajak seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi, mengingat proses lelang dilakukan secara terbuka dan adil.

“Proses ini fair (terbuka), maka kami mengajak seluruh pihak yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti pelelangan ini,” kata Jeffri.

Pelaksanaan lelang ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, khususnya melalui Ditjen Gakkum ESDM dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, serta KPKNL Batam.