Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Anggaran baju dinas anggota DPRD DKI Jakarta tahun 2024 mencapai Rp3 miliar.

Jumlah ini meningkat lebih dari dua kali lipat dari anggaran lima tahun sebelumnya yang hanya Rp1,45 miliar.

Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Agustinus. Ia mengatakan bahwa anggaran tersebut dapat dilihat di Situs Sistem Informasi Rumah Sakit Umum Daerah (SIRUP LKPP) di sirup.lkpp.go.id.

Anggaran ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Dewan, serta Pasal 12 dan PP 18 yang mengatur tentang pakaian dinas dan atribut untuk pimpinan dan anggota dewan.

“Anggaran ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di PP, tidak ada yang melanggar aturan,” ujar Gilbert Simanjunak, anggota DPRD Komisi B DPRD DKI Jakarta, saat dihubungi oleh Metro TV, Rabu, 6 Maret 2024.

Gilbert menambahkan bahwa DPRD tidak ikut campur dalam proses pembelian atau pengadaan pakaian dinas tersebut.

Ia juga belum mengetahui spesifikasi baju yang akan diterima oleh anggota DPRD. Pada tahun 2019, ia mendapatkan lima pakaian dinas, yaitu dua jas, baju safari, baju Betawi, baju kerja, dan pin emas dengan kadar 24 karat.