Farhat Abbas Laporkan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan, Ini Katanya!
HAIJAKARTA.ID – Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan yang disampaikan melalui media sosial.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/6805/XI/2024/SPKT/PMJ pada 8 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait unggahan di akun TikTok @pablobenua_ yang diduga memuat pernyataan merendahkan Farhat Abbas.
Kronologi Farhat Abbas Laporkan Pablo Benua
Ade Ary menjelaskan, dugaan penghinaan bermula dari sebuah unggahan di akun TikTok milik Pablo Benua pada 3 November 2024.
Dalam unggahan tersebut, Pablo menyebut Farhat Abbas dengan kata-kata yang dianggap menghina, seperti menyamakannya dengan “perempuan, anak kecil, dan orang gila.”
“FA melayangkan laporan kepolisian atas dugaan penghinaan yang diujarkan PB. PB menyebut bahwa kepribadian FA seperti perempuan dan sederet penghinaan lain,” ujar Ade Ary saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/11).
Lebih lanjut, Pablo dalam unggahannya juga menuduh Farhat memberikan pendampingan hukum yang keliru, hingga menyebabkan dirinya pernah masuk penjara.
Farhat Abbas Menyerahkan Barang Bukti
Farhat Abbas turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut, termasuk rekaman video TikTok yang menjadi dasar aduan dan surat somasi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Pablo Benua.
“FA merasa terhina dan tidak terima atas tuduhan itu. Kemudian melaporkan ke polisi. Kami akan tangani kasus ini lebih dalam,” tambah Ade Ary.
Polda Metro Jaya akan segera memanggil pihak pelapor, terlapor, serta para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polemik Berlanjut di Media Sosial
Kasus ini menambah daftar panjang konflik di antara Farhat Abbas dan Pablo Benua, yang sebelumnya juga kerap berselisih di ruang publik maupun media sosial.
Hingga kini, baik Farhat maupun Pablo belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat potensi pelanggaran hukum akibat unggahan yang dianggap merugikan pihak lain.