Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok Usai Dinonaktifkan sebagai Jaksa, Tunjangan ASN Dihentikan!
HAIJAKARTA.ID- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih memperoleh 50 persen dari gaji pokoknya meskipun telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemberian setengah gaji pokok tersebut merupakan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
Menurut Anang, kebijakan tersebut mengacu pada aturan kepegawaian ASN yang mengatur hak keuangan pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara.
Dengan demikian, Febrie tetap menerima sebagian gaji pokoknya, namun tidak lagi memperoleh hak-hak lainnya sebagai ASN aktif.
“Yang bersangkutan menerima 50 persen dari gaji pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Tidak Lagi Menjalankan Tugas sebagai Jaksa
Anang menegaskan bahwa sejak keputusan pemberhentian sementara diberlakukan, Febrie Adriansyah sudah tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas, fungsi, maupun wewenang sebagai jaksa.
Status pemberhentian sementara tersebut membuat seluruh aktivitas kedinasan yang melekat pada jabatan jaksa otomatis dihentikan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau kebijakan lebih lanjut dari instansi terkait.
“Sejak diberhentikan sementara, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai jaksa,” jelas Anang.
Seluruh Tunjangan ASN Dihentikan
Selain tidak lagi bertugas, Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa seluruh tunjangan yang melekat sebagai ASN telah dihentikan.
Dengan demikian, Febrie hanya menerima sebagian gaji pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai ASN yang diberhentikan sementara.
Penghentian tunjangan tersebut mencakup berbagai hak yang selama ini diterima saat masih aktif menjalankan tugas sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan.
Pemberhentian Bersifat Sementara
Kejaksaan Agung menekankan bahwa status pemberhentian terhadap Febrie Adriansyah saat ini bersifat sementara, sebagai konsekuensi administratif setelah penetapan status tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalisme institusi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif tanpa adanya konflik kepentingan.
Selama masa pemberhentian sementara, hak kepegawaian yang masih diberikan hanya berupa 50 persen gaji pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan tersebut diikuti dengan penghentian seluruh kewenangan kedinasan dan hak tunjangan yang melekat pada jabatannya.

