Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Akhir ini banyak bermunculan masyarakat pindah ke rokok yang lebih murah.

Bagi sebagian masyarakat yang mengkonsumsi rokok, tentu kenaikan harga menjadi problem krusial.

Fenomena megnenai masyarakat pindah ke rokok yang lebih murah ini dikenal dengan istilah downtrading.

Fenomena ini dipicu oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kebijakan Cukai dan Fenomena Downtrading

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengonfirmasi bahwa tren downtrading ini erat kaitannya dengan kebijakan tarif cukai yang diterapkan selama ini.

“Memang alasan utama dan sudah dari dulu itu adalah downtrading setiap kali ada kebijakan mengenai tarif,” ujar Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Sabtu (25/1/2025).

Meski demikian, Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan memantau fenomena ini dengan ketat.

Menurutnya, perpindahan ke rokok murah harus terjadi secara alami dan bukan hasil manipulasi produsen untuk menghindari tarif cukai yang berlaku.

“Kalau memang murni ekonomi, downtrading tidak bisa dilawan. Namun, jika ada pelanggaran seperti salah peruntukan atau manipulasi, maka itu akan kami tindak,” jelasnya.

Langkah Pemerintah Menghadapi Tren Downtrading

Merespons fenomena ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2025.

Keputusan tersebut telah dipertimbangkan dalam RAPBN 2025 yang disepakati oleh DPR pada September 2024.

“Kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” ungkap Askolani dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Senin (23/9/2024).

Askolani menambahkan, pertimbangan utama kebijakan ini adalah terus merebaknya downtrading. Fenomena ini mencerminkan perbedaan signifikan antara produk rokok golongan I dengan golongan III.

“Kebijakan ini mempertimbangkan fenomena downtrading, yaitu perbedaan harga antara golongan produk,” tuturnya.

Alternatif Kebijakan CHT ke Depan

Selain menunda kenaikan tarif CHT, pemerintah tengah mengkaji kebijakan alternatif berupa penyesuaian harga jual di tingkat industri. Hal ini diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi semua pelaku industri tembakau tanpa memicu lonjakan downtrading.

“Pemerintah akan mempertimbangkan alternatif kebijakan lain, seperti penyesuaian harga jual di industri. Kebijakan ini akan di-review beberapa bulan ke depan untuk memastikan langkah terbaik,” pungkas Askolani.

Masyarakat berharap sektor industri tembakau dapat tetap stabil tanpa mengorbankan kesejahteraan maupun pelaku usaha.