Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Formasi CPNS 2024 di IKN sudah dirilis oleh pemerintah. CPNS 2024 kali ini terasa istimewa karena membuka peluang untuk bekerja di IKN.

Tahun ini alokasi kebutuhan jabatan CPNS untuk lingkungan Otoritas Ibu Kota Nusantara akan dibuka sejumlah 600 formasi.

Formasi CPNS 2024 Di IKN

Nantinya Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan kesempatan untuk Warga Negara Indonesia. Dalam menjadi bagian CPNS di lingkungan Otorita IKN.

Nantinya seleksi akan dibuka untuk dapat mengisi posisi staff pada bidang, sebagai berikut:

  • Sekretariat
  • Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
  • Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
  • Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
  • Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
  • Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
  • Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
  • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

Pendaftaran dan pengiriman berkas administrasi dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ sebagaimana terlampir sesuai dengan formasi yang akan dilamar.

Waktu pendaftaran dimulai tanggal 20 Agustus dan ditutup 6 September 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB.

Nantinya seluruh proses seleksi CPNS tidak dipungut biaya. Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak/oknum tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan.

Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui website ikn.go.id dan media sosial resmi Otorita IKN (X dan Instagram: @ikn_id).

Persyaratan Umum CPNS 2024

Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 untuk IKN harus dapat memenuhi persyaratan dalam mendaftarkan diri.

  1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb).
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
  10. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Formasi CPNS 2024 di IKN juga membuka pelamar dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, sebagai berikut:

  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.
  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (dua koma lima) skala 4,0 (empat koma nol).
  2. Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).
  • Pelamar memiliki Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Itulah tadi Formasi CPNS 2024 di IKN yang bisa langsung kamu cek berbagai rinciannya.