Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Formasi CPNS 2024 telah resmi dirilis dimasing-masing pemerintahan. Baik pusat maupun daerah, termasuk dengan formasi CPNS 2024 Kab Seluma untuk lulusan SMA.

Melalui surat pengumuman Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Bengkulu, khususnya Kabupaten Seluma membuka 1350 formasi yang ditetapkan.

Beberapa formasi CPNS 2024 yang ada, bisa untuk lulusan SMA, SLTA/ Sederajat. Simak formasi apa saja yang membuka untuk lulusan SMA, SLTA/ Sederajat.

Formasi CPNS 2024 Kab Seluma Untuk Lulusan SMA

Ada beberapa jabatan yang membuka untuk lulusan SMA pada pendaftaran CPNS 2024 di Kab. Seluma kali ini. Jabatan tersebut meliputi Tenaga teknis, sebagai berikut:

  1. Asisten Pelatih Olahraga Pemula
  2. Operator Alat Berat
  3. Pemadam Kebakaran Pemula
  4. Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman Pemula
  5. Penata laksana Jalan dan jembatan Pemula
  6. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula
  7. Penata Laksana Sumber Daya Air Pemula
  8. Penata Laksana Sumber Daya Air Pemula
  9. Pengamat Tera Pemula
  10. Petugas Operasi dan Pemeliharaan
  11. Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula/ Pemula
  12. Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil
  13. Operator Layanan Operasional
  14. Pemadam Kebakaran Terampil
  15. Pengadministrasi Perkantoran
  16. Pranata Trantibum

Persyaratan Pendaftar CPNS 2024

Setelah mengetahui formasi CPNS 2024 Kab. Seluma untuk lulusan SMA. Selanjutnya pendaftar CPNS 2024 harus dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, batas usia dengan jabatan tertentu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.