Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bagi warga negara Indonesia yang ingin tahu formasi CPNS 2024 Kab Tebo, Jambi bisa langsung cek informasinya.

Pemerintah telah membuka banyak formasi untuk kebutuhan PNS. Dengan pembukaan dari 20 Agustus sampai 6 September 2024.

Lowongan Formasi CPNS 2024 Kab Tebo

Lowongan formasi jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 sebanyak 150 (seratus lima puluh). Dengan formasi kriteria pelamar, sebagai berikut:

  • Formasi Umum
  • Formasi Khusus Yaitu Formasi khusus Penyandang Disabilitas.

Ketentuan Dan Persyaratan Umum CPNS 2024 Kab Tebo

Untuk pendaftar yang ingin mendaftarkan dirinya pada formasi CPNS 2024 Kab Tebo, harus dapat memenuhi persyaratan umum yang ditentukan.

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga) tahun pada saat pendaftaran online;
  2. Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran online:
  3. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  4. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  5. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
  6. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima) dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  8. Bagi Pelamar lulusan pendidikan SMA/sederajat wajib memiliki nilai rata-rata ijazah 75 dan atau 7.5;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Pelamar pria maupun wanita dilarang memiliki tato, dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik telinga;
  11. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  13. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  14. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  15. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  16. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  17. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  18. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  19. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  20. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  21. Bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah unit penempatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atau pindah keluar dari Instansi Pemerintah Kabupaten Tebo dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) serta dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS apabila tetap mengajukan pindah sebelum waktu yang telah ditentukan.
  22. Berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  23. Tidak terlibat dan/atau terafiliasi dalam organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
  24. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis Pengadaan yaitu PNS atau PPPK pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan periode tahun anggaran 2024;
  25. Pelamar yang diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

Jadwal CPNS 2024 Kab Tebo

Jadwal CPNS 2024 Dilansir dari informasi resmi BKN, jadwal CPNS 2024 sebagai berikut:

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman pasca sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Itulah tadi formasi CPNS 2024 Kab Tebo, Jambi. Siapkan berkasmu dan ikuti ketentuan yang ada serta jadwalnya.