Format Surat Pernyataan Data Diri Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2, Begini Formatnya!
HAIJAKARTA.ID- Format surat pernyataan data diri pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 sudah dirilis BKN!
Bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024, pengisian surat pernyataan data diri merupakan salah satu dokumen wajib.
Dokumen ini menjadi syarat utama yang harus dilengkapi dan diserahkan sebagai bagian dari proses administrasi seleksi PPPK.
Pendaftaran untuk tahap kedua seleksi PPPK ini akan berlangsung mulai dari tanggal 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.
Para pelamar diharapkan segera mempersiapkan segala persyaratan, termasuk dokumen pernyataan data diri ini, agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Format Surat Pernyataan Data Diri Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024, surat pernyataan data diri harus ditandatangani pelamar dan disertai e-meteral atau meterai tempel seharga Rp10.000.
Khusus untuk penggunaan meterai tempel, tandatangan harus dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas sebagai bentuk pengesahan yang sah.
Surat pernyataan ini mencakup identitas lengkap pelamar, pernyataan kesanggupan, dan kepatuhan terhadap peraturan negara serta komitmen pelamar untuk mengikuti seluruh ketentuan dalam proses seleksi.
Isi Lengkap dari Surat Pernyataan Data Diri
Berikut adalah rincian dari isi pernyataan yang perlu dicantumkan dalam surat pernyataan ini:
1. Identitas Pelamar
Bagian awal surat berisi data pribadi pelamar seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, serta alamat sesuai dengan KTP.
2. Pernyataan Kepatuhan pada Negara dan Kewajiban sebagai Warga Negara
Pelamar menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pernyataan Tidak Pernah Melakukan Tindakan Kriminal Serius
Pelamar harus menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara dua tahun atau lebih, dengan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Riwayat Kerja dan Status Kepegawaian
Pelamar harus memastikan bahwa mereka tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, atau institusi lain, serta tidak sedang berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
5. Komitmen untuk Tidak Terlibat dalam Kegiatan Politik dan Organisasi Terlarang
Pelamar harus menyatakan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak memiliki keterlibatan dalam organisasi terlarang.
6. Kesediaan untuk Ditempatkan di Mana Saja di Wilayah NKRI
Pelamar menyatakan kesediaannya untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia jika dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK.
7. Kondisi Kesehatan dan Bebas dari Penggunaan Narkotika
Pelamar wajib menyatakan bahwa mereka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengonsumsi atau menggunakan zat adiktif terlarang.
8. Kepatuhan terhadap Aturan Seleksi PPPK
Terakhir, pelamar harus menyatakan bahwa mereka belum berstatus lulus sebagai peserta seleksi ASN yang lain dan tidak sedang dalam proses pengusulan NIP.
Penutup Pernyataan Surat
Di bagian akhir, pelamar diwajibkan menandatangani surat pernyataan ini di atas meterai sebagai tanda persetujuan dan kesungguhan atas semua isi pernyataan yang dicantumkan.
Pelamar juga menyatakan kesediaan untuk ditindak secara hukum apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau ketidakbenaran dari informasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Surat pernyataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi kriteria administratif, memiliki integritas sebagai calon ASN, dan bersedia mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
Format lengkap surat pernyataan data diri ini juga tersedia dalam bentuk PDF yang dapat diunduh dari situs resmi BKN