Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Gagal PPPK 2024 Periode I apakah bisa daftar periode II? Yuk simak penjelasan BKN!

PSeleksi pendaftaran PPPK Tahap 2 tahun 2024 akan segera dimulai pada pertengahan bulan November ini.

Bagi kamu yang tidak lolos seleksi administrasi pada tahap pertama, kabar baiknya adalah kamu masih memiliki kesempatan untuk mendaftar di tahap kedua.

Menurut Surat Edaran BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024, proses pendaftaran untuk PPPK tahap kedua dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.

Jadwal ini sangat penting untuk dicatat, mengingat pada tahap pertama sebelumnya tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran.

Maka dari itu, calon pelamar diharapkan benar-benar memanfaatkan waktu pendaftaran yang tersedia dan mempersiapkan semua persyaratan dengan sebaik-baiknya.

Siapa yang Boleh Mendaftar PPPK 2024 Periode II?

Seleksi PPPK tahap kedua ini dibuka terutama bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal dua tahun secara berkesinambungan.

Untuk formasi guru, rekrutmen terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan yang telah terverifikasi.

Selain itu, lulusan PPG dalam jabatan yang saat ini bekerja di sekolah negeri juga diperbolehkan mendaftar, asalkan mereka memiliki sertifikat pendidik dan telah mengabdi selama minimal dua tahun.

Bagi pelamar pada formasi guru, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Status non-ASN aktif di sekolah negeri dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut.
  • Persyaratan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pelamar memiliki pengalaman kerja yang cukup dan relevan dengan kebutuhan formasi PPPK di instansi pemerintah.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, para pelamar diharuskan menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti:

  • Surat keterangan aktif bekerja bagi tenaga teknis atau tenaga kesehatan (nakes).
  • Surat keterangan aktif mengajar untuk tenaga guru.
  • Selain itu, pelamar juga perlu membuat akun di portal SSCASN dan mengunggah data pribadi beserta dokumen yang diminta oleh sistem.

Gagal PPPK 2024 Periode I Apakah Bisa Daftar Periode II?

Bagi kamu yang gagal memenuhi persyaratan administrasi pada seleksi tahap pertama, masih ada peluang untuk mencoba kembali di tahap kedua.

Berdasarkan pengumuman dari BKN, salah satu syarat utama untuk mendaftar adalah pelamar harus merupakan tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah setidaknya selama dua tahun tanpa jeda.

Meski kamu tidak lolos di tahap pertama selama kamu memenuhi kriteria tersebut dan mempersiapkan dokumen dengan lebih teliti, kamu masih tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi di tahap kedua ini.

Dengan dibukanya seleksi PPPK tahap kedua ini, pemerintah berharap dapat memberikan lebih banyak peluang kepada tenaga honorer untuk berpartisipasi dan memenuhi kebutuhan formasi PPPK tahun 2024.

Calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik dari segi dokumen maupun pemahaman akan proses seleksi.

Jangan sampai melewatkan kesempatan ini! Seleksi PPPK tahap kedua akan dimulai pada 17 November mendatang, jadi pastikan kamu siap untuk mengikuti seluruh rangkaian prosesnya!