Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Berapakah gaji Gubernur DKI Jakarta 2024-2029? Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta semakin mendekat dengan dua pasangan calon (paslon) yang dipastikan akan bertarung memperebutkan kursi nomor satu di ibu kota.

Paslon pertama adalah Ridwan Kamil (RK) yang berpasangan dengan Suswono, dan paslon kedua adalah Pramono Anung yang berpasangan dengan Rano Karno.

Kedua pasangan ini membawa rekam jejak dan pengalaman yang kuat dalam pemerintahan, menjadikan kontestasi ini sebagai salah satu yang paling dinantikan dalam sejarah Pilgub DKI Jakarta.

Ridwan Kamil dikenal luas sebagai seorang arsitek dan politisi yang sukses memimpin sebagai Gubernur Jawa Barat setelah sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

Kepemimpinannya di kedua wilayah tersebut diwarnai dengan berbagai inovasi yang menarik perhatian nasional.

Sedangkan, Pramono Anung, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, telah lama berkecimpung di dunia politik dan merupakan salah satu kader utama PDI Perjuangan.

Pramono Anung dipandang sebagai figur politik yang berpengalaman, sementara Rano Karno, selain dikenal sebagai aktor, juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur Banten.

Kedua pasangan ini diperkirakan akan bersaing ketat dalam menarik simpati pemilih Jakarta yang semakin kritis dan beragam.

Lalu berapakah besaran gaji Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 yang didapatkan?

Gaji Gubernur DKI Jakarta 2024-2029

1. Gaji Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000:

  • Gaji pokok gubernur di seluruh Indonesia: Rp3 juta per bulan.
  • Gaji pokok wakil gubernur: Rp2,4 juta per bulan.

2. Tunjangan Jabatan

Diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

  • Tunjangan jabatan gubernur: Rp5,4 juta per bulan.
  • Tunjangan jabatan wakil gubernur: Rp4,32 juta per bulan.

3. Biaya Operasional Gubernur

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional kepala daerah diklasifikasikan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  • DKI Jakarta dengan PAD Rp71 triliun (2021) masuk dalam golongan tertinggi.
  • Biaya penunjang operasional gubernur DKI Jakarta: sekitar Rp106,5 miliar per tahun, atau Rp8,87 miliar per bulan.

Pentingnya Posisi Gubernur DKI Jakarta

Jabatan Gubernur DKI Jakarta selalu menjadi posisi yang strategis dan diidamkan banyak politisi, bukan hanya karena statusnya, tetapi juga karena kompensasi finansial yang signifikan.

Meskipun Jakarta sudah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara, kota ini tetap akan menjadi pusat bisnis dan ekonomi terbesar di Indonesia.

Dengan adanya dua paslon yang memiliki rekam jejak mumpuni, Pilgub DKI Jakarta 2024 diperkirakan akan menjadi pertarungan yang sangat sengit.