Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Berapa gaji KPPS PPS PPK PIlkada 2024? Berikut ini tugas dan rincian lengkapnya!

Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang merupakan proses demokratis bagi rakyat untuk memilih pemimpin daerah mereka.

Penyelenggaraan Pilkada ini dilaksanakan dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar demokrasi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk sejumlah badan adhoc yang bertugas di berbagai tingkatan, mulai dari kecamatan hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Badan adhoc ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Badan-badan ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan KPU untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan lancar di setiap wilayah, dari tingkat kecamatan hingga TPS. Dalam menjalankan tugasnya, setiap badan adhoc ini menerima gaji sebagai imbalan atas dedikasi dan kerja keras mereka.

Gaji KPPS PPS PPK Pilkada 2024

Masing-masing posisi dalam badan ad hoc memiliki tingkat gaji yang berbeda-beda sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya. Berikut rincian gaji yang diberikan kepada anggota badan adhoc dalam Pilkada 2024:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

PPK bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan. Gaji yang diberikan kepada anggota PPK terdiri dari beberapa kategori:

  • Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan. Ketua PPK memiliki tanggung jawab utama dalam mengoordinasi seluruh kegiatan Pilkada di tingkat kecamatan.
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan. Anggota PPK bekerja membantu ketua dan berperan aktif dalam pelaksanaan setiap tahapan Pilkada.
  • Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan. Sekretaris PPK bertugas memastikan semua dokumen dan data administrasi terkait Pilkada tersimpan dan terdokumentasi dengan baik.
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan. Staf ini membantu dalam hal administratif dan teknis yang dibutuhkan selama proses Pilkada berlangsung.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

PPS bertugas di tingkat desa atau kelurahan dengan gaji sebagai berikut:

  • Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan. Ketua PPS memimpin pelaksanaan pemungutan suara di wilayahnya serta bertanggung jawab atas kelancaran proses Pilkada.
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan. Anggota PPS berperan membantu ketua dalam setiap langkah pelaksanaan Pilkada.
  • Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan. Sekretaris bertugas mengelola semua berkas administrasi dan logistik di tingkat desa.
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan, yang bertugas mendukung kebutuhan teknis penyelenggaraan Pilkada di desa.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

KPPS berada di lini terdepan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada hari H:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan. Ketua KPPS bertugas memastikan seluruh proses pemungutan suara di TPS berlangsung lancar.
  • Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan. Anggota KPPS mendukung ketua dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemungutan suara di TPS.
  • Pengaman TPS/Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas): Rp 650.000 per bulan. Satlinmas bertugas mengamankan area TPS dan menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Pantarlih: Rp 1.000.000 per bulan. Tugas utama Pantarlih adalah
  • memutakhirkan data pemilih dan memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat dan tercatat dengan benar dalam daftar pemilih.

Tugas dan Wewenang KPPS PPS PPK dan Pantarlih Pilkada 2024

Setiap badan adhoc dalam Pilkada memiliki tugas dan wewenang yang spesifik sesuai dengan tingkatan wilayah tempat mereka bertugas. Berikut penjelasan lebih rinci:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

PPK memiliki tugas penting untuk membantu KPU di tingkat kecamatan dalam semua tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Mereka bertanggung jawab mengorganisir logistik pemilihan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, serta mengelola penghitungan suara di tingkat kecamatan.

PPK juga berwenang menyelenggarakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, memastikan seluruh perangkat yang dibutuhkan tersedia, dan melaporkan hasil pemungutan suara kepada KPU.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

PPS berperan di tingkat desa atau kelurahan. Mereka bertugas mengoordinasi dan memantau seluruh rangkaian kegiatan pemungutan suara di desa atau kelurahan.

PPS melakukan verifikasi daftar pemilih, memastikan ketersediaan logistik seperti kotak dan surat suara, dan membantu penghitungan suara di TPS di wilayahnya. Mereka juga bertanggung jawab melaporkan hasil pemungutan suara dari tiap TPS di wilayahnya kepada PPK.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

KPPS bertugas di setiap TPS pada hari pemungutan suara. Peran KPPS sangat penting karena mereka memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, mulai dari menyambut pemilih, memeriksa identitas pemilih, mengarahkan alur pemungutan suara, hingga mengawasi proses penghitungan suara di TPS.

Ketua KPPS memimpin keseluruhan kegiatan di TPS dan bertanggung jawab atas jalannya permungutan suara.

KPPS juga membantu menjaga ketertiban dan keamanan bersama Satlinmas agar tidak terjadi gangguan yang dapat merusak kelancaran. proses.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Pantarlih bertugas khusus untuk memperbarui data pemilih menjelang pelaksanaan Pilkada. Mereka mendatangi rumah-rumah warga untuk memverifikasi data pemilih yang sudah terdaftar dan memastikan semua warga yang memenuhi syarat sudah tercatat dalam daftar pemilih.

Pantarlih juga mencatat dan melaporkan setiap perubahan atau penambahan data yang terjadi, misalnya pemilih baru atau perubahan status pemilih.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, badan ad hoc seperti PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan peraturan.

Masing-masing badan ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat spesifik serta dibekali dengan kompensasi atau gaji sesuai dengan peran mereka.

Kehadiran dan kontribusi mereka diharapkan dapat mendukung terciptanya pemilihan yang adil dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.