Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Tembus 8 Juta per Bulan, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!
HAIJAKARTA.ID – Isu gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang dikabarkan mencapai Rp 8 juta tengah menjadi sorotan publik.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan klarifikasi bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai besaran gaji tersebut.
Isu Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Menkop Budi Arie menegaskan bahwa saat ini belum ada pembahasan terkait nominal gaji pengurus Kopdeskel Merah Putih, baik untuk posisi pengelola, pengawas, maupun pengurus inti.
“Kalau soal gaji Rp 5-8 juta, sampai sekarang belum ada penetapan apapun,” ujar Budi kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Budi juga menyampaikan bahwa proses rekrutmen untuk pengurus Kopdeskel Merah Putih belum dimulai karena masih dalam tahap persiapan kelembagaan.
Syarat Menjadi Pengurus Kopdeskel Merah Putih
Budi juga mengungkapkan beberapa persyaratan bagi calon pengurus koperasi ini.
Salah satunya adalah lolos verifikasi dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Kami harap semua pengurus bersih dari catatan keuangan yang bermasalah. Selain itu, mereka juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pengurus desa,” terangnya.
Berikut syarat lengkap menjadi pengurus:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal usia 17 tahun atau sudah menikah
3. Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan hukum tetap
6. Pendidikan minimal SMA/SMK atau setara (untuk pengurus inti)
7. Memahami prinsip koperasi
8. Siap bekerja penuh waktu
9. Tidak merangkap jabatan di koperasi sejenis
Proses Rekrutmen Masih Dalam Persiapan
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, turut menegaskan bahwa rekrutmen belum dibuka karena masih dalam tahap pembentukan kelembagaan.
“Saat ini masih tahap persiapan kelembagaan. Bulan Juli nanti baru diumumkan, dan model bisnis serta skema pembiayaannya akan disiapkan. Operasionalnya sendiri baru dimulai Oktober,” jelas Ferry.
Ia juga menambahkan bahwa syarat pengurus saat ini bersifat normatif, dan besaran gaji belum menjadi pembahasan.
Cara Mendaftar Sebagai Pengurus
Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui tahapan berikut:
1. Kunjungi laman resmi: https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
2. Pilih skema: membentuk koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi.
3. Isi data sesuai skema dan unggah dokumen pendukung.
4. Konfirmasi pendaftaran dengan mencentang pernyataan yang diminta.