sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Gaji pensiunan dan Ke-13 PNS Cair 1 Juni 2025 walapun hari minggu?

Meskipun tanggal 1 Juni 2025 bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan hari libur, pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap berjalan sesuai jadwal.

Selain itu, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada bulan Juni, sebagaimana telah diatur dalam regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Pemerintah memberikan jaminan bahwa seluruh proses pencairan akan berjalan otomatis melalui sistem Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun), sehingga para pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan ulang.

Dana tersebut juga akan cair tanpa adanya potongan, kecuali untuk pajak yang berlaku.

Bagi para janda atau duda dari pensiunan PNS pun tetap berhak untuk menerima pencairan gaji serta gaji ke-13.

Rincian Gaji PNS Aktif Tahun 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah daftar nominal gaji pokok PNS aktif per golongan pada tahun 2025:

  • Golongan I (la – Id): Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
  • Golongan II (Ila IId): Rp2,18 juta Rp4,12 juta
  • Golongan III (Illa – IIId): Rp2,78 juta Rp5,18 juta
  • Golongan IV (IVa – IVe): Rp3,28 juta Rp6,37 juta

Besaran Gaji Pensiunan Tahun 2025

Untuk tahun 2025, para pensiunan akan menerima gaji pokok yang telah disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing. Adapun besarannya adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1,74 juta Rp2,25 juta
  • Golongan II: Rp1,74 juta Rp3,42 juta
  • Golongan III: Rp1,74 juta Rp4,02 juta
  • Golongan IV: Rp1,74 juta Rp4,95 juta

Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 ini mencakup beberapa komponen penting, yaitu:

  • Pensiun pokok, termasuk penyesuaian kenaikan gaji
  • Tunjangan keluarga serta tunjangan beras
  • Tambahan penghasilan lain jika ada
  • Semua komponen tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pensiunan secara otomatis tanpa harus ada pengajuan ulang.

Simulasi Total Pendapatan Pensiunan di Bulan Juni 2025 (Termasuk Gaji ke-13)

Jika digabungkan antara gaji pokok pensiunan dengan gaji ke-13, berikut ini adalah perkiraan total pendapatan yang diterima pensiunan pada bulan Juni 2025:

  • Golongan I: Sekitar Rp3,49 juta – Rp4,51 juta
  • Golongan II: Sekitar Rp3,49 juta – Rp6,41 juta
  • Golongan III: Sekitar Rp3,49 juta – Rp8,05 juta
  • Golongan IV: Sekitar Rp3,49 juta – Rp9,91 juta

Meskipun tanggal 1 Juni 2025 jatuh pada hari Minggu, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada penundaan dalam proses pencairan gaji pensiunan maupun gaji ke-13.

Semua proses dilakukan otomatis melalui Taspen dan akan diterima langsung di rekening penerima. Janda atau duda dari pensiunan pun tetap mendapatkan hak yang sama.

Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk apresiasi dari negara kepada para pensiunan atas.