Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus viral mobil mewah Jeep Rubicon milik seorang perwira polisi berpangkat AKP di Makassar yang menggunakan pelat gantung atau palsu kembali menjadi sorotan publik.

Perwira tersebut diketahui bernama AKP H Ramli, dan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulsel.

Pelanggaran Perwira Polisi Makassar yang Menggunakan Pelat Palsu Mobil Rubicon

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Propam untuk menindak tegas kasus ini.

“Ini jelas termasuk pelanggaran. Propam sudah bertindak tepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Mengapa sampai memakai pelat berbeda dari identitas mobil aslinya,” ujar Anam, Senin (13/10/2025).

Gaya Hidup Mewah

Selain soal pelanggaran pelat palsu, Anam juga menyoroti gaya hidup mewah yang diperlihatkan oleh AKP H Ramli.

Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya menjadi contoh kesederhanaan di masyarakat.

“Hal penting lainnya adalah gaya hidup. Polisi sebagai pelayan masyarakat seharusnya menjauh dari perilaku hedonis. Sudah ada aturan yang mengatur soal ini, yaitu dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2017,” tegasnya.

Anam menambahkan, kasus ini harus dijadikan pengingat bagi seluruh anggota kepolisian agar menjaga perilaku dan tidak terjebak dalam citra glamor.

“Kita perlu menegaskan kembali, polisi adalah pelayan dan abdi masyarakat, bukan pencitraan kemewahan. Karena itu, kami mendukung penuh langkah Propam Polda Sulsel untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” imbuhnya.

Mobil Hadiah Orang Tua, Bukan Baru

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin memberikan klarifikasi bahwa mobil Jeep Rubicon yang viral tersebut merupakan hadiah dari orang tua AKP H Ramli.

“Benar, mobil itu diberikan oleh orang tuanya. Dokumennya lengkap, ada STNK dan BPKB. Mobilnya legal, pelat gantung itu hanya variasi,” jelas Wahiduddin.

Ia juga menambahkan bahwa kendaraan tersebut bukan unit baru, melainkan mobil bekas yang dibeli atas nama perempuan.

“Itu mobil bekas, bukan mobil baru. Berdasarkan BPKB, kepemilikan sebelumnya tercatat atas nama perempuan,” tutupnya.

Rincian Gaji Perwira Polisi Makassar yang Menggunakan Pelat Palsu

Dalam struktur kepolisian, Ajun Komisaris Polisi (AKP) merupakan pangkat perwira pertama tingkat tiga, setara dengan Kapten di TNI. Pangkat ini berada satu tingkat di atas Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan satu tingkat di bawah Komisaris Polisi (Kompol).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Polri.

Berikut adalah rincian gaji perwira polisi Makassar yang menggunakan pelat palsu:

  • Gaji pokok: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
  • Tunjangan kinerja: sekitar Rp 3.781.000

Dengan total pendapatan per bulan yang dapat mencapai lebih dari Rp 8 juta, tergantung masa kerja dan jabatan yang diemban.

Teguran untuk Menjaga Integritas

Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan pentingnya integritas dan disiplin dalam tubuh Polri.

Gaya hidup hedonis anggota kepolisian dinilai bisa mencoreng citra institusi di mata publik.