Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gaji PNS 2026 naik masih menjadi tanda tanya besar bagi jutaan aparatur sipil negara di Indonesia. Pemerintah belum memastikan adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 karena keputusan tersebut bergantung pada kondisi kas negara dalam beberapa bulan ke depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan jika keputusan tersebut akan ditentukan setelah pemerintah mengevaluasi kondisi keuangan negara secara menyeluruh.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengambil kebijakan yang berdampak besar terhadap anggaran.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam siaran TV dikutip Jumat (2/1/2026).

Purbaya menjelaskan, pemerintah saat ini masih berupaya menyelaraskan berbagai kebijakan fiskal agar dapat melihat arah ekonomi nasional secara lebih jelas, termasuk dalam realisasi dan pembagian anggaran belanja negara.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu mungkin triwulan kedua karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah,” tutur dia.

Meski belum ada kepastian, peluang gaji PNS 2026 naik disebut masih terbuka.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pemutakhiran sistem penggajian menjadi salah satu fokus pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.

Isu kenaikan gaji PNS kian ramai diperbincangkan setelah pertemuan antara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini.

Pertemuan tersebut memicu spekulasi publik bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi kenaikan gaji PNS pada 2026.

Belum Ada Kenaikan, Gaji PNS Masih Mengacu Aturan Lama

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait kenaikan gaji PNS 2026.

Artinya, skema penggajian masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS Golongan I

Gol Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
Gol Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
Gol Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
Gol Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Gol IIa: Rp2.184.000–Rp3.633.400
Gol IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
Gol IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
Gol IId: Rp2.591.000–Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Gol IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
Gol IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
Gol IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
Gol IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Gol IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
Gol IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
Gol IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
Gol IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
Gol IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Pemerintah mengimbau para PNS tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, sambil menunggu keputusan resmi terkait gaji PNS 2026 naik atau tidak.