sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Gaji PNS dan PPPK 2025 golongan I dan II naik 8 persen, begini skema terbarunya!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sekaligus upaya untuk menjaga daya beli ASN di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional maupun global.

Menurut penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kebijakan kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan akan mulai diberlakukan secara nasional pada bulan Januari tahun 2025.

Kebijakan tersebut memberikan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen untuk seluruh golongan ASN, mulai dari golongan I yang merupakan tingkat awal, hingga golongan IV yang merupakan tingkatan tertinggi dalam struktur ASN.

Landasan dan Tujuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025

Kebijakan kenaikan gaji ini didasarkan pada pertimbangan menyeluruh mengenai inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, dan kebutuhan akan peningkatan motivasi kerja pegawai ASN di seluruh sektor pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Kenaikan gaji ini juga bertujuan untuk:

  • Memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja dan dedikasi ASN selama ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja agar para pegawai tetap semangat menjalankan tugas-tugas negara secara profesional.
  • Menjaga keseimbangan daya beli ASN di tengah fluktuasi harga barang dan jasa yang terus berubah setiap tahunnya.

Tak Hanya Gaji Pokok, Dua Tunjangan Tambahan Juga Diberlakukan

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga telah menyiapkan dua jenis tunjangan tambahan, yaitu uang lembur dan uang makan lembur, yang akan berlaku secara nasional untuk seluruh pegawai ASN, termasuk yang berada pada tingkat golongan 3c dan ke atas.

Kebijakan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

1. Uang Lembur

Besaran yang diterima: Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per jam kerja lembur.

Syarat dan ketentuan: Tunjangan ini hanya diberikan kepada ASN yang memang terbukti bekerja di luar jam kerja resmi atau normal yang telah ditentukan dalam ketentuan jam kerja pemerintah.

2. Uang Makan Lembur

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas waktu dan tenaga yang dicurahkan pegawai saat bekerja lembur, terutama ketika pekerjaan tersebut dilakukan hingga melewati waktu makan.

Besaran uang makan lembur biasanya disesuaikan dengan klasifikasi atau tingkat golongan ASN.

Kenaikan Ini Dinilai Sebagai Langkah Positif untuk Kesejahteraan ASN

Kebijakan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 persen, disertai pemberian dua tunjangan tambahan, dinilai sebagai langkah yang positif oleh berbagai pihak, termasuk kalangan pengamat kebijakan publik dan organisasi ASN.

Dengan adanya kebijakan ini, para ASN diharapkan tidak hanya lebih sejahtera secara ekonomi, tetapi juga lebih bersemangat dalam melayani masyarakat serta menjalankan roda pemerintahan dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, pemerintah juga tengah menggali kemungkinan kenaikan gaji tambahan hingga 16 persen, meskipun kabar tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dan belum dituangkan dalam regulasi resmi.

Bila hal tersebut disetujui, maka ASN akan menerima kenaikan gaji yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.