Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Simak gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu membuka kesempatan bagi lulusan SMA.

Kesempatan ini dibuka mereka yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus atau tidak berhasil mengisi formasi.

Mengetahui rincian tunjangan gaji penting untuk diketahui bagi tenaga honorer, guru, pegawai teknis yang mempertimbangkan kontrak paruh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Sebelum mengetahui soal gaji, simak ulasan mengenai PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah ASN yang dipekerjakan sesuai kontrak kerja dengan jam kerja terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.

Skema pembukaan PPPK paruh waktu di tahun 2025 menjadi salah satu upaya penataan tenaga honorer.

Kebijakannya tertuang dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Skema ini biasanya digunakan untuk posisi yang tidak membutuhkan kehadiran penuh, seperti tenaga teknis tertentu, konsultan, atau tenaga pengajar di daerah tertentu.

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025

Ada beberapa jabatan yang bisa diisi oleh peserta PPPK Paruh Waktu, meliputi:

  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola umum operasional
  • Penata layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, nominal gaji PPPK paruh waktu tidak diatur mengenai kepastiannya.

Namun, secara umum besaran gaji PPPK paru waktu bergantung ke masing-masing instansi, apakah menggunakan UMP atau gaji terakhir yang diperoleh saat masih berstatus honorer, baik PPPK lulusan SMA atau S1 atau jenjang pendidikan lainnya.

Jika melihat UMP 2025 di sejumlah provinsi. Di Jakarta, misalnya UMP 2025 Rp5.396.761.

Sementara, di Yogyakarta Rp2.264.080 dan di Bali Rp2.996.561.

Meski demikian, besaran ini bukanlah nominal pasti karena hingga saat ini belum ada aturan resmi dari Kemenpan RB terkait gaji yang diterima PPPK paruh waktu.