Gaji UMP Jakarta Rp5,7 Juta Wajib Zakat Penghasilan? Ini Penjelasan Resmi Baznas 2026
HAIJAKARTA.ID- Gaji UMP Jakarta Rp5,7 Juta wajib zakat penghasilan? Banyak pekerja Muslim bertanya-tanya, apakah nominal tersebut sudah memenuhi syarat wajib zakat sesuai ketentuan syariat Islam.
Berdasarkan ketetapan resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
Artinya, pekerja dengan penghasilan setara UMP Jakarta Rp5,7 juta per bulan belum masuk kategori wajib membayar zakat penghasilan, karena nominal tersebut masih berada di bawah ambang batas nisab yang telah ditetapkan.
Penetapan Nisab Zakat 2026 oleh Baznas
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nilai nisab zakat penghasilan 2026 melalui Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Ketua Baznas, Noor Achmad, menegaskan bahwa penetapan standar nisab sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman dalam tata kelola zakat nasional.
Menurutnya, sebagai regulator zakat di Indonesia, Baznas tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar yang dapat menimbulkan perbedaan interpretasi di masyarakat maupun lembaga pengelola zakat.
Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah pada 20 Februari 2026 dengan mempertimbangkan aspek:
- Ketentuan syariah
- Regulasi pemerintah
- Kondisi ekonomi masyarakat terkini
- Dasar Hukum dan Fatwa
Penentuan nisab zakat penghasilan tahun ini tetap mengacu pada:
- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang objektif dan adil.
Standar ini juga mempertimbangkan kepentingan:
- Muzaki, yakni orang yang wajib membayar zakat
- Mustahik, yakni penerima zakat
Perhitungan Nisab Mengacu Harga Emas 14 Karat
Untuk tahun 2026, nisab zakat dihitung berdasarkan harga emas 14 karat setara 85 gram dengan rata-rata harga emas sepanjang 2025.
Dari perhitungan tersebut diperoleh angka:
- Rp91,68 juta per tahun
- Rp7,64 juta per bulan
Nilai ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dinilai sejalan dengan tren pertumbuhan upah tahunan yang berada di kisaran 6,17 persen.
Baznas juga menjelaskan bahwa PMA 31/2019 memang tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas sebagai acuan.
Oleh karena itu, penentuan emas 14 karat menjadi kewenangan Baznas dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan keberlanjutan program pengentasan kemiskinan.
Pertimbangan Sosial dan Ekonomi
Noor Achmad menyebutkan bahwa standar emas 14 karat dipilih untuk menjaga keseimbangan antara:
- Kepatuhan terhadap ketentuan syariah
- Kondisi ekonomi masyarakat
- Keberlangsungan program pemberdayaan mustahik
Selain itu, nilai tersebut dinilai relatif sepadan dengan harga beras premium serta mempertimbangkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kewajiban muzaki dan perlindungan terhadap penerima zakat.
Apakah Gaji UMP Jakarta Wajib Zakat?
Dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,7 juta per bulan, maka:
- Nominal tersebut belum mencapai nisab Rp7,64 juta per bulan
Sehingga pekerja dengan gaji setara UMP tidak wajib membayar zakat penghasilan. Namun tetap dianjurkan bersedekah sesuai kemampuan
Bagi pekerja dengan penghasilan di atas Rp7,64 juta per bulan, zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total pendapatan.
Penetapan nisab zakat penghasilan 2026 oleh Baznas memberikan kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia. Standar Rp7,64 juta per bulan menjadi batas jelas dalam menentukan kewajiban zakat penghasilan.
Bagi pekerja dengan gaji di bawah angka tersebut, termasuk UMP Jakarta Rp5,7 juta, tidak terdapat kewajiban zakat penghasilan secara syariat.
Meski demikian, semangat berbagi dan kepedulian sosial tetap menjadi bagian penting dalam ajaran Islam.

