Gampang! Link dan Cara Ganti Kartu Layanan Gratis Transjakarta yang Hilang, Modal KTP
HAIJAKARTA.ID – Kartu Layanan Gratis Transjakarta merupakan fasilitas khusus yang diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Fasilitas ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses transportasi publik yang lebih mudah dan terjangkau di Jakarta.
Layanan gratis Transjakarta termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
Bagi masyarakat yang termasuk ke dalam golongan yang berhak atas layanan gratis Transjakarta akan mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta.
Lalu, bagaimana jika kartu tersebut hilang?
Transjakarta menyediakan layanan resmi untuk pengganti kartu tersebut.
Kelompok Penerima Layanan Gratis Transjakarta
Sebelum mengetahui cara mengganti Kartu Layanan Gratis Transjakarta, simak daftar kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan/pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
8. Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek
9. Anggota TNI atau Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (Lansia: 60 tahun ke atas)
13. Marbot (pengurus masjid)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Cara Ganti Kartu Layanan Gratis Transjakarta yang Hilang
Proses penggantian kini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi layanan khusus Transjakarta.
Berikut cara mengganti kartu layanan gratis Transjakarta yang hilang.
1. Buka laman resmi klg.transjakarta.co.id
2. Pilih Opsi Penggantian
3. Pilih menu pendaftaran dan lanjutkan dengan memilih kategori Penggantian Kartu Hilang
4. Siapkan dokumen, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto terbaru
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian
- Dokumen pendukung lain sesuai dengan kategori penerima manfaat
5. Tunggu verifikasi
6. Jika pengajuan disetujui, penerima akan menerima informasi terkait lokasi dan waktu pengambilan kartu baru
