Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ketentuan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di Jakarta pada Rabu, 27 November 2024, resmi ditiadakan.

Hal ini diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta.

“Peniadaan ganjil genap dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia,” demikian keterangan tertulis dari Dishub DKI Jakarta.

Dasar Hukum Ganjil Genap 27 November 2024 Tiadakan

Keputusan ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan berikut:

  • UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan November 2024.
  • UU RI No. 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
  • Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024: Mengatur tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.
  • Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
  • SE Menteri Ketenagakerjaan RI No. 1 Tahun 2024: Menetapkan hari libur bagi pekerja pada tanggal pemungutan suara.

Imbauan kepada Pengguna Jalan

Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas meskipun ganjil genap ditiadakan.

“Utamakan keselamatan di jalan dan pastikan perjalanan menuju tempat pemungutan suara berjalan lancar,” ujar Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan ganjil genap diharapkan mempermudah mobilitas masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada serentak 2024.