sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pada tanggal 29 Maret 2024 ditetapkan sebagai libur nasional memperingatai Wafat Yesus Kristus atau disebut sebagai Jumat Agung, Pada hari ini, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan.

Hal ini disampaika di media sosial, Dishub menyebut, peniadaan ganjil genap ini dilakukan sehubungan dengan adanya peringatan Hari Wafat Yesus Kristus.

“Sehubungan dengan Hari Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 29 Maret 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,” demikian informasi tersebut disampaikan dikutip, Kamis (28/3/2024).

Selain itu peniadaan ganjil genap ini juga berdasarkan:

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;

dan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.