Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap (gage) akan ditiadakan selama masa Lebaran Idul Fitri 2024.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui media sosial, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulisnya di media sosial X @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3/2024).

Kebijakan ini didasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).

Dalam rangka mengantisipasi arus mudik Lebaran, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema pengaturan arus lalu lintas.

Salah satu fokusnya adalah jalur mudik alternatif, terutama bagi pemudik yang menggunakan roda dua atau motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa akan dibangun pos pantau atau pengawasan di jalur arteri perbatasan Jakarta.

Jalur utama untuk roda dua yang mengarah ke timur adalah jalur Kali Malang, sementara jalur ke arah barat adalah jalur Daan Mogot Kalideres sampai Tangerang. Pos pengawasan akan ditempatkan di Kali Malang (arah timur) dan di Kalideres (arah barat).