Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan ganjil genap ditiadakan 16 September 2024, bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta pada 8 September 2024.

Peniadaan sistem ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, peraturan tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur peniadaan pembatasan kendaraan pada hari-hari libur nasional.

Dalam unggahan resminya, Dinas Perhubungan menyatakan, “Sehubungan dengan adanya Libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 DITIADAKAN.”

Masyarakat diimbau tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan mengutamakan keselamatan berkendara selama masa liburan.

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Maulid Nabi adalah peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Islam.

Dalam tradisi umat Muslim, Maulid Nabi sering diperingati sebagai momen untuk mengenang perjalanan hidup, ajaran, dan teladan dari Nabi Muhammad sebagai pemimpin spiritual umat Islam.

Peringatan Maulid Nabi umumnya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan seperti pembacaan doa, sholawat, ceramah, dan pengajian yang menekankan ajaran kebaikan dan nilai-nilai Islam.

Di beberapa negara, termasuk Indonesia, Maulid Nabi juga menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memperingati hari tersebut dengan lebih khidmat.

Tradisi ini bertujuan memperdalam kecintaan umat Muslim terhadap Nabi Muhammad serta menguatkan keimanan dengan meneladani sifat-sifat beliau dalam kehidupan sehari-hari.