Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) mengeluarkan kebijakan pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan hari ini, Jumat (10/5/2024).

Langkah ini diambil dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus serta cuti bersama yang berlangsung pada tanggal 9-10 Mei 2024.

“Dalam rangka libur cuti bersama, kebijakan ganjil genap ditiadakan pada Jumat, 10 Mei 2024,” dalam keterangan tertulis dikutip dari akun Instagram @jktinfo, hari ini.

Berdasarkan Dishub DKI Jakarta, peniadaan ini merujuk pada SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, serta Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Sebelumnya, jika dalam keadaan hari normal, aturan ganjil genap diterapkan pada 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta.

Namun, ada pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan, antara lain:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang13.

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Dengan peniadaan aturan ganjil genap pada hari libur nasional, kendaraan roda empat atau lebih diberi kebebasan untuk melintas tanpa pembatasan waktu.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen ini dengan bijak untuk mengoptimalkan mobilitas mereka tanpa hambatan.