Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ganjil Genap Jakarta resmi ditiadakan selama dua hari pekan depan seiring libur nasional Tahun Baru Imlek.

Artinya, seluruh kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas tanpa risiko tilang.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Peniadaan berlaku pada Senin–Selasa, 16 hingga 17 Februari 2026.

Dishub DKI menyampaikan bahwa kebijakan ini mengikuti libur nasional Imlek sesuai Surat Keputusan Bersama tiga menteri.

“Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta sementara dihentikan,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumuman resminya.

Dengan demikian, Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku selama dua hari tersebut. Pengendara bebas melintas di seluruh ruas yang biasanya masuk zona pembatasan.

Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta

Sebagai informasi, sistem ganjil genap normalnya diterapkan setiap Senin hingga Jumat pada jam sibuk, yakni:

  • Pagi: pukul 06.00-10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00-21.00 WIB

Pengguna jalan tetap diimbau memahami waktu dan lokasi penerapan.

Bagi pelanggar, sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 dapat dikenakan sesuai Pasal 287 UU LLAJ.

Namun khusus tanggal 16–17 Februari 2026, aturan tersebut tidak diberlakukan di wilayah Jakarta.

Peniadaan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebut pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Daftar Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap Jakarta

Dalam kondisi normal, Ganjil Genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Suryopranoto

7. Jalan Balikpapan

8. Jalan Kyai Caringin

9. Jalan Pramuka

10. Jalan Salemba Raya sisi Barat

11. Jalan Salemba Raya sisi Timur–Simpang Paseban–Simpang Diponegoro

12. Jalan Kramat Raya

13. Jalan Stasiun Senen

14. Jalan MH Thamrin

15. Jalan Jenderal Sudirman

16. Jalan Sisingamangaraja

17. Jalan Panglima Polim

18. Jalan Fatmawati–TB Simatupang

19. Jalan Tomang Raya

20. Jalan S Parman

21. Jalan Gatot Subroto

22. Jalan MT Haryono

23. Jalan HR Rasuna Said

24. Jalan DI Panjaitan

25. Jalan Ahmad Yani

26. Jalan Gunung Sahari

Dishub mengimbau masyarakat tetap tertib berlalu lintas meski ganjil genap Jakarta sedang ditiadakan, serta memanfaatkan momentum libur panjang Imlek dengan bijak.