Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember 2024, Peringati Hari Raya Natal
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan mekanisme ganjil-genap selama libur Natal 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menyetujui perihal ini.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember 2024
Pihaknya mengumumkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan pengecualian ganjil-genap pada hari libur nasional.
“Berkaitan dengan Hari Raya Natal 2024, kebijakan ganjil-genap pada 25-26 Desember ditiadakan,” ujar Syafrin dalam keterangannya pada Selasa (24/12/2024).
Syafrin menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan akan kembali diberlakukan mulai 27 Desember 2024.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota setelah libur panjang.
Daftar Ruas Jalan dengan Kebijakan Ganjil Genap
Saat ini, kebijakan ganjil-genap diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Berikut adalah daftar jalan yang terdampak:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati-TB Simatupang (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Sisi Barat dan Sisi Timur – Simpang Paseban – Simpang Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan libur Natal ini dengan bijak, tetap mematuhi aturan lalu lintas, dan menghindari area yang berpotensi terjadi kepadatan kendaraan.