Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 6-9 Juni 2025, Libur Hari Raya Idul Adha 1446 H
HAIJAKARTA.ID – Aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 6-9 Juni 2025.
Peniadaan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2025.
Oleh karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan ganjil genap.
Idul Adha merupakan hari raya dalam agama Islam yang memperingati peristiwa kurban.
Umat Islam nantinya juga akan melaksanakan pemotongan hewan kurban, seperti kambing, domba, dan sapi.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta di Instagram pada Senin, 2 Juni 2025.
Peniadaan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 dan ditetapkan sebagai libur nasional.
Hari Senin, 9 Juni 2025 pemerintah menetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha 2025.
Sementara, tanggal 7-8 Juni 2025 merupakan akhir pekan. Di mana kebijakan ganjil genap di Jakarta memang ditiadakan.
Selain itu, gage di Jakarta saat libur Idul Adha 2025 ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”
Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan, Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Dishub DKI.
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil genap di Jakarta memang rutin digelar untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.
Sistem pembatasan kendaraan yang berlaku setiap Senin-Jumat terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Sebanyak 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang kembali akan terdampak kebijakan ganjil genap.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur mulai Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari