sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pekan ini, aktivitas lalu lintas di DKI Jakarta diperkirakan akan lebih lancar.

Ganjil Genap Jakarta yang biasanya diterapkan setiap hari kerja, akan berlaku hanya empat hari saja karena adanya libur nasional memperingati Hari Buruh pada Kamis, 1 Mei 2025.

Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari di Minggu Ini

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa sistem ganjil genap tetap diterapkan pada Senin (28/4/2025) hingga Rabu (30/4/2025), dan kembali berlaku lagi pada Jumat (2/5/2025).

“Berkaitan dengan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap Jakarta untuk hari tersebut resmi ditiadakan,” tulis Dishub melalui unggahan di akun Instagram resminya.

Mengacu Pada Regulasi Resmi

Dalam pengumuman tersebut, Dishub DKI Jakarta mengingatkan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

Aturan ini menyebutkan bahwa Ganjil Genap Jakarta tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Pengaturan waktu sistem ganjil genap pun tetap sama, dibagi dalam dua sesi:

  • Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB

Masyarakat Diimbau Tetap Tertib

Dishub DKI Jakarta mengimbau seluruh pengendara untuk tetap disiplin mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pengemudi diminta menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal ganjil atau genap sesuai jadwal.

Bagi yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai ketentuan peraturan lalu lintas.

Daftar 25 Ruas Jalan Terdampak Ganjil Genap

Berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang tetap memberlakukan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Itulah tanggal dan 25 ruas jalan yang diterapkan dalam ganjil genap Jakarta. Semoga bermanfaat.