Gasak iPhone 16 Pro! Penjambret di Kelapa Gading Ditembak Polisi, Komplotan Masih Diburu
HAIJAKAARTA.ID – Penjambret di Kelapa Gading yang menjambret iPhone 16 Pro akhirnya berhasil diringkus polisi setelah beraksi merampas tas dan ponsel milik seorang wanita di Jakarta Utara, pelaku berinisial M Deni (22) ditangkap dalam kondisi melawan petugas hingga berujung penembakan di bagian kaki.
Pelaku kini menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi memastikan penindakan tegas dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menyampaikan bahwa aksi penjambretan itu tidak dilakukan sendiri.
Satu pelaku lain yang berperan sebagai joki motor masih dalam pengejaran, sementara Deni sebagai eksekutor kasus penjambretan.
“Rekan pelaku sedang pengejaran,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Kamis (8/1/2026).
Pelaku Residivis, Motif Penjambretan untuk Foya-foya
Dari hasil pemeriksaan, M Deni diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam.
Polisi menyebut motif kejahatan ini berkaitan dengan gaya hidup pelaku.
“Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka,” tambah Seto.
Pelaku lalu menjual handphone (HP) iPhone 16 Pro milik korban seharga Rp 2 juta. Keduanya menjambret untuk bersenang-senang.
“HP telah dijual kepada seseorang berinisial R yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” katanya.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Gading Kirana, Kelapa Gading.
Saat itu, Deni diboncengkan rekannya menggunakan sepeda motor dan menjadi penarik tas dari tangan perempuan sehingga menyebabkan korban jatuh terseret.
Diketahui, saat itu korban tengah berjalan menuju gereja untuk beribadah ketika tiba-tiba menjadi sasaran pelaku.
Polisi Sita Barang Bukti, Satu Pelaku Masih Diburu
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda BeAt hitam bernomor polisi B-3215-UZZ, celana panjang jins, topi hitam putih bertuliskan Hills Bulls Academy, sandal warna krem, serta satu unit ponsel hitam.
Sementara itu, pelaku lain berinisial R yang bertindak sebagai pengendara motor masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku hingga tertangkap.
Atas perbuatannya, M Deni dijerat dengan Pasal 477 KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat membawa barang berharga di ruang publik.
