Gegara Langgar Aturan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 13 Unit Ditilang Polisi
HAIJAKARTA.ID – Polres Metro Tangerang Kota melaporkan masih adanya kendaraan tambang yang beroperasi secara ilegal, melanggar aturan jam operasional meskipun telah diberlakukan penghentian aktivitas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyebutkan sebanyak 13 kendaraan tambang telah ditilang, sementara 9 kendaraan lainnya diputar balik oleh petugas.
“Selama masa penghentian aktivitas kendaraan tambang, kami tetap menemukan pelanggaran. Ada sebanyak 13 unit kendaraan ditilang dan 9 unit lainnya diputar balik,” ungkap Zain.
Langgar Aturan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang
Pelanggaran yang dilakukan kendaraan tambang tersebut mencakup tidak mematuhi jam operasional yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022.
Selain itu, banyak kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap seperti STNK, SIM pengemudi, dan KIR.
“Adanya pelanggaran-pelanggaran saat berkendara dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap akan ditindak,” ujar Zain.
Temuan Alat Hisap Narkoba dan Pengawasan Ketat
Dalam penyelidikan lanjutan kecelakaan lalu lintas yang memicu kerusuhan, polisi menemukan alat hisap narkoba dalam salah satu truk yang dirusak massa.
Kasus ini memicu kewaspadaan lebih tinggi mengingat UU No. 22 Tahun 2009 melarang penggunaan narkoba saat berkendara.
“Kami akan pasang badan untuk menindak tegas perihal penyalah gunaan narkotika ketika berkendara. Sebab pasalnya kami rasa sudah sangat jelas,” kata Zain.
Perpanjangan Larangan Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Raya
Kepolisian dan jajaran Forkopimda telah sepakat untuk memperpanjang larangan aktivitas kendaraan tambang bersumbu tiga atau lebih di Tangerang Raya.
Perpanjangan ini berlangsung dari 12 hingga 14 November 2024 guna menjaga kondusivitas menjelang Pilkada 2024.
Zain juga mengimbau perusahaan angkutan untuk melengkapi pengemudi dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Masyarakat pun diingatkan untuk berhati-hati saat berdekatan dengan kendaraan tambang, khususnya pada jam operasional.
Pihaknya meminta masyarakat untuk terus waspada dan melapor bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang di kemudian hari.