Geger! Ditemukan Bayi Terkubur Setengah Badan di Bone, Pelaku Diduga Masih di Bawah Umur

HAIJAKARTA.ID – Peristiwa menghebohkan terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah jasad seorang bayi ditemukan dalam kondisi terkubur setengah badan di sekitar kawasan pertokoan.
Kasus penemuan bayi terkubur setengah badan di Bone ini akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku tak lain adalah ibu kandung dari bayi tersebut.
Penemuan Bayi Terkubur Setengah Badan di Bone
Penemuan bayi terkubur setengah badan di Bone itu terjadi di belakang Bone Trade Center (BTC), Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Macege.
Temuan tersebut sontak membuat warga sekitar geger hingga menggelar aksi protes mendesak pengusutan tuntas.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang remaja perempuan berinisial RY (16) pada Jumat (11/7/2025). Ia ditangkap saat sedang berjualan bakso di kawasan BTC, yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi penemuan bayi.
“Pelaku sudah kami amankan, dia merupakan ibu kandung bayi tersebut. Saat ini statusnya masih di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, Sabtu (12/7/2025).
Menurut hasil penyelidikan, RY nekat membuang bayinya karena takut ketahuan oleh orangtuanya.
Bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan seorang sopir angkot berinisial AA (26), warga Desa Waempubbu, Kecamatan Amali, Bone.
Bayi Lahir Diam-Diam di Toilet, Lalu Dibuang
Kronologi bermula pada Minggu (6/7/2025) saat RY melahirkan bayi secara diam-diam di dalam toilet rumahnya.
Bayi tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan sejak dilahirkan. RY kemudian menyelimutinya dan menyembunyikan jasad sang bayi di dalam kamar.
Usai melahirkan, ia tetap menjalankan aktivitas normal dengan berjualan bakso agar tidak menimbulkan kecurigaan dari keluarga.
Bayi tersebut akhirnya dikuburkan oleh RY pada Senin (7/7/2025), dan jasadnya ditemukan warga tiga hari kemudian.
“Motifnya untuk menutupi aib karena hubungan di luar nikah,” jelas Iptu Rayendra.
Kekasih Diperiksa, Terancam Pasal Perlindungan Anak
Meskipun AA tidak terlibat langsung dalam pembuangan bayi, namun pihak kepolisian menyatakan bahwa ia tetap akan diproses hukum.
“RY melakukannya sendiri, tapi AA akan dijerat pasal tentang persetubuhan anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Rayendra.