Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebanyak satu tahun setiap tiga tahun.

Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun mengatur bahwa usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun pada 2015.

Kemudian, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun, dan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Gen Z Diprediksi Cairkan Jaminan Pensiun Saat 65 Tahun

Berikut rincian usia pensiun berdasarkan aturan tersebut:

  • 2018: 56 tahun
  • 2019: 57 tahun
  • 2022: 58 tahun
  • 2025: 59 tahun
  • 2028: 60 tahun
  • 2031: 61 tahun
  • 2034: 62 tahun
  • 2037: 63 tahun
  • 2040: 64 tahun
  • 2043: 65 tahun

Dengan asumsi tidak ada perubahan peraturan di masa mendatang, usia pensiun 65 tahun baru berlaku mulai 2043.

Dampak Bagi Milenial dan Gen Z

Generasi Milenial dan Gen Z akan merasakan dampak signifikan dari aturan ini.

Milenial tertua, yang lahir pada 1981, baru akan berusia 62 tahun pada 2043, sehingga mereka baru dapat mencairkan manfaat JP pada usia 65 tahun di 2046.

Serupa, Gen Z tertua, kelahiran 1997, baru dapat mencairkan JP pada usia 65 tahun, yakni pada 2062.

Kriteria Pencairan JP Sebelum Usia Pensiun

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Oni Marbun, mengonfirmasi bahwa usia pensiun maksimal 65 tahun akan mulai berlaku pada 2043.

Namun, menurutnya, manfaat JP dapat dicairkan lebih awal jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Tidak berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, manfaat ini bisa diklaim lebih awal. Aturan ini merujuk PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun,” kata Oni, Kamis (9/1/2025).

Ketentuan Pencairan Akibat Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK) dapat menerima manfaat JP secara berkala.

Syaratnya, peserta harus memiliki masa kepesertaan program JP lebih dari satu bulan dan density rate minimal 80 persen.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan perlindungan tetap diberikan bagi pekerja yang tidak dapat lagi bekerja akibat kondisi tertentu, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap program JP untuk jaminan di masa depan.