Golongan yang Wajib Menerima Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Tata Cara Membayar Sesuai Syariat
HAIJAKARTA.ID – Golongan yang wajib menerima zakat fitrah menjadi perhatian umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban setiap Muslim yang mampu, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Dalam ajaran Islam, terdapat delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat.
Ketentuan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait siapa saja golongan yang wajib menerima zakat fitrah agar penyalurannya tepat sasaran.
8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat Fitrah
Berikut delapan golongan penerima zakat fitrah:
Fakir
Fakir adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan karena kondisi berat, misalnya sakit atau ketidakmampuan fisik.
Miskin
Miskin merupakan orang yang memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Riqab
Riqab adalah hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharim (Gharimin)
Gharim adalah orang yang memiliki utang dan mengalami kesulitan untuk melunasinya.
Mualaf
Mualaf ialah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan moral maupun material untuk menguatkan keimanan.
Fisabilillah
Fisabilillah adalah pihak yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah dan perjuangan agama.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
Amil
Amil adalah petugas yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat kepada para mustahik.
Dengan memahami golongan yang wajib menerima zakat fitrah, umat Islam diharapkan dapat menunaikan kewajiban dengan lebih tepat dan sesuai syariat.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Setelah mengetahui siapa saja yang berhak menerima, umat Islam juga perlu memahami tata cara pembayaran zakat fitrah agar pelaksanaannya sah dan bernilai ibadah.
1. Mengetahui Jumlah Tanggungan yang Dizakati
Tidak semua orang wajib membayar zakat. Orang yang wajib disebut sebagai muzakki, dengan tiga syarat utama:
- Masih hidup
- Berstatus merdeka
- Mampu, yakni memiliki kelebihan makanan untuk diri dan tanggungannya
Artinya, setiap Muslim wajib membayar zakat untuk dirinya sendiri. Jika memiliki pasangan, anak, atau tanggungan lain, maka kewajiban tersebut juga mencakup mereka.
Bahkan, seseorang dapat membayarkan zakat untuk orang tuanya.
2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas setara konsumsi harian.
Jika dikonversi dalam bentuk uang, nilainya harus setara dengan harga 2,5 kilogram beras di wilayah masing-masing.
Berdasarkan ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, besaran zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa.
Nominal tersebut dapat berbeda di setiap daerah sesuai harga bahan pokok.
Apabila membayar dalam bentuk uang, jumlah tersebut tinggal dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
3. Membayar pada Waktu yang Tepat
Dalam ketentuan fikih, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu wajib: Sejak matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
- Waktu sunnah: Setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu mubah: Sejak awal Ramadan hingga akhir Ramadan.
- Waktu makruh: Setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya.
- Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Pada dasarnya, zakat fitrah dapat ditunaikan sepanjang bulan Ramadan.
Namun, pelaksanaan di penghujung Ramadan lebih dianjurkan karena memiliki makna penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
Seorang ulama menjelaskan, “Zakat fitrah itu berfungsi menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan yang tidak bermanfaat dan perbuatan sia-sia selama Ramadan.”
Ia menambahkan, “Tindakan seperti berkata kasar, bergunjing, dan perbuatan kurang terpuji lainnya dapat dibersihkan melalui zakat fitrah.”
4. Melakukan Serah Terima Zakat
Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada mustahik atau melalui amil zakat. Penyaluran melalui amil dinilai lebih efektif dan merata karena dilakukan dengan pendataan serta penimbangan yang akurat.
Setelah muzakki mengucapkan niat, mustahik dianjurkan membacakan doa untuk pemberi zakat. Adapun doa tersebut berbunyi:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Jarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran
Artinya: Semoga Allah membalas kebaikan atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi harta yang masih engkau miliki, serta menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Dengan memahami golongan yang wajib menerima zakat fitrah serta tata cara pembayarannya, umat Islam dapat menunaikan kewajiban secara benar, tepat waktu, dan tepat sasaran.
