HAIJAKARTA.ID- Golongan yang wajib Qada Puasa dan membayar Fidyah saat puasa siapa saja?
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Namun, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu.
Bentuk keringanan tersebut antara lain dengan mengqadha puasa di luar Ramadan dan/atau membayar fidyah.
Ketentuan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa orang-orang dengan uzur syar’i diberi pilihan pengganti ibadah puasa sesuai dengan kondisi masing-masing.
Pengertian Qadha dan Fidyah
Qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan berpuasa kembali di hari lain di luar bulan Ramadan, sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Sementara itu, fidyah merupakan bentuk tebusan dengan memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa secara permanen.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus. Dalam praktiknya, fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras.
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
Mengacu pada penjelasan para ulama dan sumber keislaman resmi, berikut beberapa golongan yang dibolehkan atau diwajibkan membayar fidyah tanpa qadha puasa:
1. Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa
Orang lanjut usia dengan kondisi fisik yang semakin lemah dan tidak memungkinkan lagi menjalankan puasa dibebaskan dari kewajiban qadha dan cukup membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang sakit kronis atau menahun
Penderita penyakit yang kecil kemungkinan sembuh, seperti sakit kronis atau terminal, juga tidak diwajibkan qadha puasa dan cukup menggantinya dengan fidyah.
3. Orang yang wafat dan masih memiliki utang puasa
Apabila seseorang meninggal dunia sementara ia memiliki utang puasa dan tidak sempat mengqadhanya karena uzur, maka keluarga atau ahli warisnya berkewajiban membayar fidyah atas nama almarhum.
Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah
Selain itu, terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang mengganti puasa sekaligus membayar fidyah, antara lain:
1. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada keselamatan bayinya
Menurut jumhur ulama, apabila seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janin atau bayi, maka ia diwajibkan mengqadha puasa dan membayar fidyah.
2. Orang yang sengaja menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur
Seseorang yang mampu mengqadha puasa namun menundanya hingga datang Ramadan berikutnya tanpa alasan syar’i, wajib mengganti puasa tersebut serta membayar fidyah sebagai bentuk konsekuensi kelalaian.
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan Maliki menetapkan fidyah sebesar satu mud makanan pokok, setara dengan sekitar 600–700 gram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dapat diberikan sekaligus atau bertahap, serta boleh disalurkan kepada satu orang miskin atau lebih.
Di Indonesia, fidyah umumnya disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi agar tepat sasaran, salah satunya melalui Dompet Dhuafa, yang menyalurkan fidyah dalam bentuk paket makanan bagi masyarakat prasejahtera.
Keringanan sebagai Bentuk Rahmat
Ketentuan qadha dan fidyah menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak memberatkan umatnya.
Keringanan ini diberikan agar setiap Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban agama sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing.

